Pilkada Serentak 2020

41 Bakal Paslon Ditegur Bawaslu Jateng, Diduga Tak Penuhi Aturan Protokol Kesehatan

Dari hasil keterangan yang dihimpun di daerah, tidak ada instruksi atau pengaturan dari pihak parpol saat proses pendaftaran paslon ke KPU di Jateng.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
BAWASLU
ILUSTRASI - Logo Bawaslu RI. 

Selain itu, pihaknya juga bisa merekomendasikan ke kepolisian untuk tidak menerbitkan izin tatap muka berbagai kegiatan paslon.

Sementara, Komisioner Divisi Teknis KPU Jateng, Putnawati menuturkan, semua tahapan Pilkada pada prinsipnya harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Di ruangan, di halaman kompleks kantor, KPU sudah terapkan protokol kesehatan."

"Tapi di luar itu bukan tanggung jawab KPU," jelasnya. (Mamduh Adi)

Tingkah Pelajar SMK di Kebumen, Bukannya Mulut dan Hidung, Masker Justru untuk Tutupi Lampu Motor

Ini Alat Cek Suhu Tubuh Milik Polres dan RSI Banjarnegara, Sekilas Tak Ada Bedanya dengan Drone

Bupati Sebut Ketersediaan Tempat Tidur Rumah Sakit di Purbalingga Belum Penuhi Standar WHO

Oleh Samsul Warga Banyumas Ini, Limbah Pipa PVC Disulap Jadi Lampu Hias, Awal dari Hobi Menggambar

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved