Polisi Gerebek Pesta Seks Sesama Jenis di Apartemen di Kuningan Jakarta Selatan
Kasus yang baru diungkap penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020) itu melibatkan puluhan pria berumur 20-40 tahun.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Polisi menggerebek pesta asusila sesama jenis di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2020).
Kasus yang baru diungkap penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020) itu melibatkan puluhan pria berumur 20-40 tahun.
"Mereka ini rata-rata di atas 20 tahun semua, bahkan ada yang melebihi 40 tahun," kata kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.
Saat menggerebek pesta asusila sesama jenis tersebut, polisi mengamankan 56 orang. Sembilan orang di antaranya merupakan penyelenggara pesta dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan 47 peserta lainnya hanya sebagai saksi.
• PDI Perjuangkan Usung Eri Cahyadi sebagai Pengganti Risma di Pilkada 2020 Surabaya
• Alami Gejala Batuk Pilek Seusai Resepsi, Pasangan Pengantin di Karanganyar Ini Positif Covid-19
• Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 7 Dibuka Siang Ini, Begini Caranya
Yusri mengatakan, di antara 56 orang tersebut, ada yang berstatus sudah menikah namun tidak menjelaskan lebih lanjut siapa dan berapa orang yang berstatus sudah menikah.
"Ya, sudah ada yang menikah," tambahnya.
Petugas juga tidak menemukan pelaku di bawah umur saat menggerebek kegiatan tersebut.
Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan keberadaan komunitas ini sangat sulit terlacak karena sifatnya yang sangat tertutup dan anggota yang saling mengenal satu sama lain.
"Karena mencari komunitas ini kan memang sulit, mereka berkumpul dalam satu komunitas media sosial dan sangat tertutup," ujarnya.
Sementara, sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
"Untuk Pasal 296 KUHP ancaman hukumannya satu tahun penjara, sementara untuk UU Pornografi ancamanya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 Miliar," katanya.
Adapun barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan tersebut antara lain delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak 'tissue magic', satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang, dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta.
Peserta Wajib Nyanyikan Lagu "Indonesia Raya"
Yusri mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui, peserta pesta seks sesama jenis tersebut wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum acara mulai.
"Setelah itu, barulah digelar games-games atau permainan yang semuanya berbau cabul dan mesum, dalam acara," kata Yusri.
• Sekeluarga Sembuh dari Covid-19, Ini Pesan Kesehatan Dwayne Johnson The Rock Pada Penggemar
• Ditahan KPK, Politisi Partai Nasdem Jadi Perantara Suap Djoko Tjandra-Jaksa Pinangki
Ia mengatakan, kesembilan tersangka memiliki peran masing-masing, dimana ketua penyelenggaranya atau otak kasus ini adalah TRF.
"Peran TRF sebagai penyelenggara adalah sebagai penyewa kamar hotel untuk pesta seks, penerima transfer uang dari para peserta, dan menyediakan makanan atau snack untuk para peserta," katanya.
Lalu, BA dan A, berperan sebagai seksi konsumsi, NA berperan sebagai bagian keamanan yang memeriksa peserta pada saat masuk agar tidak membawa senjata tajam atau narkoba.
Kemudian, KG berperan menjaga barang-barang yang dibawa oleh peserta, SP berperan menunggu buku registrasi untuk mencocokan atau memastikan peserta telah melakukan transfer tiket masuk ke rekening TRF.
Lalu NM, RP, dan HW berperan menjemput peserta di lobby hotel untuk diarahkan ke Lantai 6 Room 608 Kuningan Suite.
Penyelenggara, katanya, juga menetapkan tarif masuk ke para peserta atau undangan, yang semuanya anggota komunitas homo seksual di media sosial sejak 2018.
"Untuk acara pesta seks di Kuningan, Jakarta Selatan ini, penyelenggara sudah menyiapkan sejak sebulan sebelumnya," kata Yusri.
Undangan, katanya, disebar di dua grup media sosial yakni grup WhatsApp dan Instagram dengan nama Hot Space Indonesia.
"Untuk tarif masuk bagi para peserta antara Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu per orangnya. Lalu, untuk dua orang ada diskon yakni Rp 300 ribu sampai Rp 350 ribu," kata Yusri.
• Jangan Biarkan Menumpuk, Ini 6 Cara Mudah Membersihkan Bunga Es Freezer
• Van de Beek Resmi Gabung Manchester United
Pembayaran, katanya dilakukan lewat transfer ke rekening penyelenggara.
Ia mengatakan, dalam undangan pesta seks sesama jenis yang disebar, penyelenggara menetapkan nama acara adalah 'Kumpul-kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan'.
"Lalu, dalam undangan disebutkan, setiap peserta wajib menggunakan masker merah putih," ujar Yusri.
Hal itu kata Yusri dilakukan penyelenggara untuk mengkamuflasekan acara mereka agar tak dicurigai pengelola hotel atau petugas.
"Agar seakan-akan ini acara biasa dan bukan pesta seks," kata Yusri.
Dalam pesta seks itu, katanya, digelar sejumlah permainan atau game yang semuanya berbau cabul.
"Setiap peserta atau undangan yang hadir akan diverifikasi ketat sebelum masuk ke dalam ruangan pesta. Syaratnya tidak boleh membawa senjata api dan senjata tajam serta tidak membawa narkoba," kata Yusri.
Selain itu, kata dia, para peserta juga diidentifikasi apakah sebagai kaum gay yang berperan sebagai pria atau wanita, atau keduanya.
"Untuk yang berperan sebagai pria disebut Top. Untuk peran wanita disebut bottom dan untuk yang bisa berperan keduanya adalah Vers," kata Yusri.
Dengan identifikasi itu atau sesuai perannya, para peserta akan dipisah terlebih dahulu di dalam ruangan sebelum dipertemukan dalam sebuah game atau permainan.
"Mereka yang ke ruangan juga wajib atau diharuskan mandi terlebih dahulu. Lalu, saat ada di ruangan, mereka juga wajib bugil atau hanya mengenakan celana dalam," ujar Yusri.
Menurut Yusri untuk 47 orang lain yang masih berstatus sebagai saksi dan tidak ditahan, pihaknya tetap melakukan pendalaman kepada semuanya.
"Kami juga dalami jika ada keterlibatan pihak lain," ujar dia.
"Tersangka TRF ini pernah tinggal di Thailand dan dari sana ia belajar menyelenggarakan acara seperti ini dan menerapkannya di sini," kata Yusri.
• Ditunggu Sampai 11 September, Ini Syarat Mahasiswa Dapat Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud
• Tak Terima Ditegur Pakai Celana Pendek, Oknum TNI Ini Perlihatkan Pistol ke Petugas Satgas Covid-19
Ia mengatakan TRF, awalnya membentuk grup WhatsApp (WA) khusus bagi penyuka sesama jenis dengan nama Hot Space serta membuat komunitas di Instagram.
"Ia membuat dua komunitas di media sosial itu sejak Februari 2018," kata Yusri.
Dimana di grup WA terdapat 150 anggota, sementara di Instagram ada 80 orang anggota.
Dari sanalah katanya TRF membuat kegiatan penyelenggaraan pesta seks sesama jenis, dengan mengundang anggota komunitasnya di dua grup itu.
"Sejak 2018 diketahui mereka sudah enam kali menyelenggarakan pesta seks serupa, dengan menyewa hotel atau apartemen. Semuanya di Jakarta," ujar Yusri.
"Dari hasil penyelidikan sementara, apa yang mereka lakukan ini untuk kesenangan saja dan belum ada motif uang," tambah Yusri.
Ia memastikan, meskipun penyelenggara, ke 9 orang yang ditetapkan tersangka juga adalah penyuka sesama jenis. (Antaranews/bum)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Update Pesta Seks Gay, Polisi Beberkan Usia Peserta Pesta Asusila di Jaksel Antara 20 dan 40 tahun.