Pembunuhan Satu Keluarga di Baki

Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Baki Sukoharjo: Pelaku Tusuk 3-7 Kali Setiap Korban

Mulai dari datang ke rumah korban, menghabisi nyawa empat orang anggota keluarga, hingga pergi membawa kabur mobil korban.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
Tersangka pembunuhan satu keluarga di Baki, Henry Taryamto (duduk di kursi roda), memeragakan adegan penusukan korban Dinar menggunakan pisau, saat rekonstruksi di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020). 

Mobil tersebut lantas dijual kepada orang lain senilai Rp 82 juta. Uang hasil penjualan itu digunakan pelaku untuk membayar utang sekitar Rp 60 juta.

Hingga akhirnya, Henry dapat ditangkap selang tiga jam seusai kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Pelaku akan dikenakan Pasalnya 365 KUHP, 338 KUHP, dan 340 KUHP. Hukuman maksimal seumur hidup hingga hukuman mati," ujarnya.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho menambahkan, korban mengalami luka tusuk masing-masing 3-7 kali.

"Suranto mengalami luka lima kali, Sri Handayani tiga kali, Dinar (5) tujuh kali, dan Rafael (9) tiga kali. Rata-rata luka tusuk dibagian vital, semisal di daerah ulu hati dan jantung," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan kesehatan, kondisi kejiwaan Henry dinyatakan normal dan sehat. Serta tidak mengkonsumsi narkotika maupun miras. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved