Berita Temanggung

Tega, Anak dan Menantu Menghabisi Ibu Lansia di Temanggung karena Alasan Ekonomi

Seorang ibu Naruh (72), tewas dibunuh anaknya, SP (48), dan menantunya, HM (32), di Desa Karangwuni, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung.

Editor: rika irawati
KOMPAS.COM/IKA FITRIANA
Polres Temanggung menggelar perkara kasus pembunuhan seorang ibu, dengan tersangka anak dan menantunya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEMANGGUNG - Seorang lansia bernama Naruh (72), tewas dibunuh anaknya, SP (48), dan menantunya, HM (32), di Desa Karangwuni, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat tentang adanya penemuan korban tewas tergantung di belakang rumahnya, pada Sabtu (22/8/2020).

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi.

Dari hasil olah TKP, kata dia, penyidik menemukan kejanggalan sehingga diputuskan mengotopsi jasad korban.

"Setelah menerima laporan kami olah TKP. Namun ada kejanggalan di sana, kami curiga korban bukan meninggal karena bunuh diri. Dan hasil otopsi tim forensik hasilnya korban meninggal karena dijerat, bukan terjerat karena bunuh diri," jelas Ali, dalam keterangan pers, diterima Selasa (25/8/2020).

Staf KPU Asal Banyumas yang Tewas di Papua Diduga Dibacok Pecatan TNI

KPK Tambah Personel Pemburu Harun Masiku

Jalur Pendakian Menuju Gunung Bismo Wonosobo Ditutup Lagi, Pengelola Basecamp Lakukan Kegiatan Ini

Terjerat Kasus Suap, Komisioner KPU Asal Banjarnegara Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

Pembelajaran Tatap Muka di Banyumas Belum Diizinkan, Bupati: Ada Tiga Syarat Wajib

Polisi kemudian menyelidiki kasus ini, hingga akhirnya menetapkan SP dan HM sebagai pelaku pembunuhan.

"Motif sementara, kalau dari keterangan saudara SP ini, mendapatkan bisikan untuk membunuh ibunya. Namun, tersangka HM mengatakan ada motif ekonomi. Sehingga, masih kami dalami motif yang sebenarnya yang membuat para pelaku ini sampai tega membunuh orangtuanya sendiri," ujar Ali.

Ali menambahkan, keduanya dijerat Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekersaan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Koalisi dengan PKS Ambyar, Partai Gerindra Purbalingga Balik Kanan Dukung Oji-Jeni

Pemakaman Mantan Wali Kota Tegal Nursholeh, Dedy Yon: Beliau Dijuluki Guru Sabar

Sementara itu, tersangka SP mengaku, tidak tega untuk membunuh orangtuanya sendiri.

Karena mendapatkan bisikan tersebut kemudian spontan membunuh sang ibu.

"Bisikan itu seolah-olah menuntun saya untuk membunuh ibu. Saya menyesal dengan kejadian ini," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak dan Menantu di Temanggung Tega Bunuh Ibunya yang Lansia". 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved