Pilkada Serentak 2020
Saat Pemungutan Suara, Petugas KPU Jateng Bakal Datangi Pasien Covid-19 di Ruang Isolasi
KPU berharap, pemilih yang sedang melakukan isolasi juga bisa menginformasikan ke Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid setempat agar dapat dilayan
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rika irawati
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengantar surat suara ke tempat pemilih yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tak bisa datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 9 Desember 2020 mendatang.
Di Jawa Tengah, ada 21 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pesta demokrasi serentak tersebut.
Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan mengantarkan surat suara ke tempat pemilih dirawat atau menjalani isolasi.
"KPU akan melayani hak konstitusional semua warga negara dengan mendatangi warga yang positif corona di ruang isolasi," kata Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat, dalam diskusi virtual, Jumat (21/8/2020).
• Bingung Cari Gedung Buat Hajatan? di Pendopo Wabup Banyumas Saja, Gratis!
• 108 Warga di Desa Sibrama Banyumas Terima BLT dari Dana Desa
• Pemkab Semarang Tunggu 597 Rumah Ibadah Melengkapi Syarat agar Segera Miliki IMB
• Lewat Semarang, Truk Pengangkut Pesawat N250 Gatot Kaca Sempat Nyangkut di Gerbang Tol Banyumanik
Petugas KPPS, lanjutnya, akan melayani dan mendatangi pemilih positif Covid-19, baik yang sedang isolasi mandiri di rumah maupun yang berada di rumah sakit.
KPU berharap, pemilih yang sedang melakukan isolasi juga bisa menginformasikan ke Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid setempat agar dapat dilayani KPU di rumah.
"Tentunya, petugas akan menggunakan APD (alat pelindung diri) lengkap," tegasnya.
Selain itu, perlengkapan untuk mencoblos dipastikan aman dari penularan karena sudah melalui proses sterilisasi dan penyemprotan disinfektan.
Jika memungkinkan, alat untuk mencoblos hanya untuk sekali pakai.
Untuk mengetahui pemilik hak suara yang tengah menjalani isolasi, KPU akan berkoordinasi dan meminta data kepada Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau Dinas Kesehatan setempat.
Aturan di atas tertuang Dalam Pasal 73 Ayat (1) Peraturan (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Lanjutan dalam Kondisi Bencana non alam. (mam)