Berita Banyumas
Bekuk Bandar Judi Togel, Polresta Banyumas Amankan Lembaran Sio
Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka SN (48) setelah mendapatkan informasi ada kegiatan perjudian di Desa Kedungpring.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Sat Reskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus perjudian penjualan togel di Desa Kedungpring, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, pada Rabu (19/8/2020).
Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka SN (48) setelah mendapatkan informasi ada kegiatan perjudian di Desa Kedungpring.
Dengan adanya informasi tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan dan didapati benar SN sedang melakukan penjualan kupon togel Hongkong.
• 108 Warga di Desa Sibrama Banyumas Terima BLT dari Dana Desa
• Napi yang Produksi Ekstasi di Ruang VVIP Rumah Sakit Dikirim ke Lapas Nusakambangan
• Bingung Cari Gedung Buat Hajatan? di Pendopo Wabup Banyumas Saja, Gratis!
• Ingatkan Warga Lakukan Protokol Kesehatan, Anggota Polres Kebumen Keliling Tempat Wisata
"SN kami amankan bersama dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 174 ribu. Lalu, ada juga lembaran sio atau togog, bolpoin warna hitam, serta dua bonggol kupon togel," katanya, Jumat (21/8/2020).
Atas perbuatannya, SN dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke-2e KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (Tribunbanyumas/jti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/satreskrim-polresta-banyumas-saat-memeriksa-tersangka-sn-jumat-2182020.jpg)