ICW Ungkap Besaran Anggaran dari Pemerintah untuk Influencer, Angkanya Capai Rp 90,45 Miliar

Indonesia Coruption Watch (ICW) mengungkap, pemerintah telah menghabiskan Rp 90,45 miliar untuk aktivitas digital yang melibatkan jasa influencer.

Editor: rika irawati
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi Influencer. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Indonesia Coruption Watch (ICW) mengungkap, pemerintah telah menghabiskan Rp 90,45 miliar untuk aktivitas digital yang melibatkan jasa influencer.

"Total anggaran belanja pemerintah pusat untuk aktivitas yang melibatkan influencer mencapai Rp 90,45 miliar," kata peneliti ICW Egi Primayogha dalam konferensi pers, Kamis (20/8/2020).

Angka tersebut didapat dari hasil penelusuran ICW pada situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sejumlah kementerian dan lembaga pada periode 2014-2018.

Terdapat 34 kementerian, 5 lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), serta dua institusi penegak hukum yakni Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung yang ditelusuri.

Persatuan Jaksa Indonesia Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum pada Jaksa Pinangki

Terjerat Kasus Surat Keterangan Lulus Palsu, Pengacara: Haji Qomar Hanya Menggunakan, Bukan Pembuat

Dijaga Sipir 24 Jam, Napi Ini Racik Narkoba di Kamar VIP Rumah Sakit

Egi menuturkan, pengadaan untuk aktivitas yang melibatkan influencer baru muncul pada 2017 dan terus berkembang hingga 2020 dengan total paket pengadaan sebanyak 40 sejak 2017-2020.

"Di tahun 2014, 2015 dan 2016 kami tidak menemukan kata kunci itu. Mulai ada penggunaannya di tahun 2017, hingga akhirnya meningkat di tahun berikutnya," kata Egi.

Egi menuturkan, instansi dengan anggaran pengadaan jasa influencer adalah Kementerian Pariwisata dengan nilai Rp 77,6 miliar untuk 22 paket pengadaan jasa influencer.

Instansi lain yang menggunakan jasa influencer adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Rp 1,6 miliar untuk 12 paket), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Rp 10,83 milair untuk 4 paket), Kementerian Perhubungan (Rp 195,8 juta untuk 1 paket), serta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Rp 150 juta untuk 1 paket).

Egi mencontohkan, Kemendikbud menggunakan jasa influencer; digunakan untuk menyosialisasikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pelawak Senior Qomar Dieksekusi ke Rutan Brebes, Terjerat Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Lulus

Pemuda Ini Justru Jadi Korban Begal, Sempat Ikut Bantu Dorong Motor Mogok Hingga SPBU

Tabrakan Beruntun di Jalur Sokaraja-Purbalingga: Isuzu Panther Tabrak Mobil, Truk, dan 2 Motor

Dalam lampiran yang ditunjukkan Egi, Kemendikbud mengucurkan dana Rp 114,4 juta untuk membayar artis Gritte Agatha dan Ayushita WN, serta Rp 114,4 juta untuk Ahmad Jalaluddin Rumi dan Ali Syakieb.

Sementara, Kemenpar menghabiskan Rp 5 miliar untuk pengadaan berjudul Publikasi Branding Pariwisata Melalui International Online Influencers Trip Paket IV.

Terkait penggunaan jasa influencer ini, Pemerintah diminta transparan dalam segi penggunaan anggaran serta penentuan nama-nama influencer yang akan ditunjuk.

Egi juga mempertanyakan peran instansi kehumasan yang dimiliki Pemerintah dengan maraknya penggunaan jasa influencer tersebut.

"Apabila penggunaan jasa influencer semakin marak seperti apa gitu, kan jadi tidak berguna, jangan-jangan peran institusi kehumasan yang dimiliki oleh pemerintah," kata Egi.

Adapun secara umum Pemerintah telah menghabiskan anggaran senilai total Rp 1,29 triliun untuk aktivitas digital sejak 2014, termasuk di dalamnya Rp 90,45 miliar yang digunakan untuk pengadaan 'influencer'. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICW Sebut Pemerintah Gelontorkan Rp 90,45 Miliar untuk Jasa Influencer". 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved