Selasa, 5 Mei 2026

Berita Jawa Tengah

Penyerahan Remisi Terpusat di Mataram NTB, Khusus Lapas Kendal Ada 136 Warga Binaan

Pengurangan masa hukuman tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang menjalani hukuman secara baik.

Tayang:
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI LAPAS KENDAL
Kepala Lapas Kelas IIA Kendal, Samsul Hidayat memberikan ucapan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi, Senin (17/8/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Bertepatan HUT ke-75 Republik Indonesia, 136 warga binaan di Lapas Kelas IIA Kabupaten Kendal mendapatkan remisi.

Pengurangan masa hukuman tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang menjalani hukuman secara baik.

Kepala Lapas Kelas IIA Kendal, Samsul Hidayat menjelaskan, upacara pemberian remisi dilakukan secara terpusat di Lapas Kelas IIA Mataram NTB.

Serta diikuti lapas di seluruh Indonesia secara virtual.

16 Klaster Masih Aktif Tularkan Virus Corona di Kota Semarang

Kangen Sekolah dan Pakai Seragam, Siswa SD di Ungaran Semarang Ikuti Upacara HUT RI dari Rumah

Tiap Kecamatan Diberi Seribu Masker, TP PKK Banyumas Harap Tiap Warga Punya Lima

Pilkada Kabupaten Kendal, Bakal Calon Petahana Mirna Annisa Jalin Komunikasi dengan PD Muhammadiyah

Dari 136 warga binaan yang mendapatkan remisi, rata-rata yang sudah menjalani hukuman minimal enam bulan kurungan penjara atau 1/3 dari ketetapan vonis pengadilan.

Rinciannya, 110 orang dengan kasus pidana umum dan 26 orang kasus pidana khusus.

"Upacara berlangsung pukul 14.00, terpusat di Lapas Kelas IIA Mataram."

"Kemudian diikuti lapas lain guna menyerahkan remisi," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (17/8/2020).

Samsul menjelaskan, dari 110 masuk kategori pidana umum, 43 warga binaan mendapatkan remisi 1 bulan.

15 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 22 orang dapat 3 bulan, 16 orang memperoleh remisi 4 bulan, dan 14 orang mendapatkan remisi 5 bulan.

Sedangkan 26 warga binaan kategori pidana khusus meliputi, 6 orang dapat remisi 1 bulan, 7 orang dengan jatah remisi 2 bulan, 2 orang remisi 3 bulan.

"Untuk yang dapat remisi 4 bulan ada 6 orang, dan remisi 5 bulan ada 5 orang."

"Total ada 136 warga binaan," terangnya.

Samsul berharap, pengurangan hukuman yang diberikan dapat menambah semangat para napi untuk kembali menjadi lebih baik.

Dan tentunya meninggalkan perilaku yang kurang baik. (Saiful Ma'sum)

Sembilan Tenaga Medis Terpapar Virus Corona di Kendal, Satu Antaranya Adalah Dokter Puskesmas

Ini Cara Dapatkan Uang Pecahan Rp 75 Ribu di Tegal, Pantura Barat Jateng Kejatah 1,3 Juta Lembar

Rutan Purbalingga Pamerkan Hasil Kerajinan Warga Binaan, Bupati Tiwi Janjikan Ini

122 Warga Binaan Lapas Tegal Dapat Remisi, Sambiyono: Tapi Semuanya Tidak Bebas Hari Ini

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved