HUT Ke 75 RI
Dalam Rangka HUT RI, 426 Napi Lapas Purwokerto Dapat Potongan Masa Tahanan
Memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia, Senin (17/8/2020), 426 napi di LP Kelas II A Purwokerto menerima remisi 2-5 bulan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia, Senin (17/8/2020), 426 napi di LP Kelas II A Purwokerto menerima remisi 2-5 bulan.
Pemberian remisi ini bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bupati Banyumas Achmad Husein memberikan remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana di Aula Lapas Kelas II A Purwokerto.
Kepala Lapas Purwokerto Ismono mengatakan, secara keseluruhan, lapas tersebut dihuni 608 orang, terdiri dari 43 tahanan dan 565 narapidana.
"Dari 565 narapidana itu, yang menerima remisi ada 426 orang, terdiri dari remisi umum I sebanyak 414 orang dan remisi umum II sebanyak 12 orang," ujar Ismono kepada Tribunbanyumas.com, Senin (17/8/2020).
• Kembali ke NKRI, 5 Eks Napiter Ikuti Upacara Bendera 17 Agustus di Balai Kota Solo
• BI Keluarkan Uang Khusus Pecahan Rp 75 Ribu di HUT Ke 75 RI, Begini Cara dan Lokasi Penukarannya
• Bupati Banyumas Bacakan Pesan Gubernur di Upacara 17 Agustus: Ojo Mandeg Sanajan Dengkul Wis Ndredeg
• 9 Atlet Paralayang Terbang Membawa Bendera Merah Putih di Langit Pekuncen Banyumas
Untuk mengantisipasi penularan Covid-19, Lapas Kelas II A Purwokerto, membatasi kunjungan keluarga.
Sebagai ganti, Lapas Purwokerto memberikan fasilitas video call dengan keluarga. Sementara, 117 narapidana menjalani asimilasi di rumah.
Bupati Achmad Husein, dalam sambutannya mengatakan, pemberian remisi akan memperkuat motivasi narapidana memperbaiki diri.
"Remisi adalah wujud sikap perbaikan selama menjalani hukuman. Untuk itu saya meminta agar warga binaan berkelakuan baik," ujarnya. (Tribunbanyumas/jti)