Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Tolak Gugatan Bakal Pasangan Calon Peserta Pilkada Purworejo Jalur Independen

Bawaslu Purworejo menggelar sidang penyelesaian sengketa dengan agenda pembacaan putusan, Sabtu (15/8/2020).

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Ist
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Heru Cahyono (tengah). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Purworejo menggelar sidang penyelesaian sengketa dengan agenda pembacaan putusan, Sabtu (15/8/2020).

Permohonan penyelesaian sengketa diajukan pasangan bakal calon dari jalur perseorangan di Purworejo, Slamet Riyanto-Suyanto HS pada Senin (3/8/2020) lalu.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono menyatakan, bakal paslon yang hendak maju dalam pilkada 2020 ini mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Purworejo terkait keputusan KPU Purworejo yang dikeluarkan melalui berita acara.

"Bakal paslon mengajukan permohonan sengketa atas keputusan KPU Purworejo yang menolak penyerahan dokumen dukungan hasil perbaikan," kata Heru, Minggu (16/8/2020).

Wakil Bupati Way Kanan Meninggal Dunia Setelah Dirawat Sepekan di RS Akibat Covid-19

Digelar Mulai Pukul 19.00 WIB, Ini Link Live Streaming MotoGP Austria 2020

Rayakan HUT RI, 30 Atlet Panjat Tebing Bentangkan Merah Putih Raksasa di Jembatan Lolong Pekalongan

Berita Acara (BA) yang diberikan KPU Purworejo yakni menolak data dukungan perbaikan karena jumlah data yang disampaikan disebut tidak memenuhi syarat.

Dalam pembacaan putusan musyawarah sengketa, Bawaslu Purworejo akhirnya menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon (bakal paslon perseorangan).

Dalam pertimbangannya, majelis musyawarah menyampaikan bahwa dalil yang digunakan pemohon tidak terbukti.

Antara lain adalah klaim hilangnya beberapa dokumen sebagai akibat KPU tidak melaksanakan SOP pengamanan dan akibat jeda penghitungan.

Keterangan saksi yang dihadirkan pemohon, jeda penghitungan antara pukul 05.00-08.00 WIB tanggal 28 Juli, disepakati juga oleh pemohon.

Penutupan dan pembukaan ballroom Plaza Hotel sebagai tempat penghitungan dan pengecekan juga disaksikan pihak pemohon.

Artis Dina Lorenza Bakal Dampingi Gun Gun Gunawan Maju di Pilkada 2020 Kabupaten Bandung

Siswa SMA Ini Dapat Penghargaan setelah Selamatkan Bendera Merah Putih yang Hanyut di Parit

Viral Video Siswa SMP di Solo Merundung Temannya di Alkid, Polisi Amankan Para Pelaku

Dengan mempertimbangkan sejumlah kesimpulan, majelis menilai tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan. Majelis menolak permohonan pemohon seluruhnya.

Sebelumnya, Heru menuturkan, Bawaslu Purworejo meregister permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan Slamet-Suyanto.

"Berkas permohonan sengketa diregister karena dokumen permohonan sengketa telah memenuhi syarat formil dan materil," jelasnya.

Setelah register, lanjutnya, Bawaslu menggelar proses musyawarah penyelesaian sengketa yang dilaksanakan secara tertutup.

Karena tidak mencapai kesepakatan, Bawaslu Purworejo menggelar musyawarah penyelesaian sengketa secara terbuka. Baik dari pihak termohon maupun pemohon juga sudah menghadirkan para saksi. (mam)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved