Berita Kriminal

Tiga Polwan di Selayar Laporkan Kasat Reskrim, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Tiga Polwan (polisi wanita) diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan atasnya sendiri.

Editor: rika irawati
Trbun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Tiga Polwan (polisi wanita) diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan atasnya sendiri.

Bahkan, tiga Polwan yang diduga menjadi korban pelecehan seksual itu sudah melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Propam.

Kabar menghebohkan ini terjadi di wilayah Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan.

Dikutip dari Tribunnewsbogor.com, Jumat (14/8/2020), saat ini, perkara tersebut tengah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) dan Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan.

Dalam kasus ini, ketiga polwan melaporkan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu AM sebagai terduga pelaku pelecehan.

Hadi Pranoto Sakit, Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Kasus Dugaan Berita Bohong Obat Covid-19

Diduga Rem Blong, Kontainer Tabrak Truk dan Motor di Jambu. Pembonceng Asal Pemalang Tewas

Nelayan, Pelajar, TNI, dan Polri Ikuti Upacara Bendera di Pantai Glagah Wangi Istambul Demak

Selain kasus pelecehan pada Polwan, Iptu AM juga dilaporkan atas kasus dugaan pemerasan.

Dicopot dari Jabatan
Perkara yang menjerat Iptu AM ini membuatnya harus melepas jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Selayar.

Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan, saat ini, perkara tersebut masih ditangani penyidik Bidpropam.

"Semuanya dalam penyidikan dan penyelidikan," katanya Temmangnganro saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).

Ia juga mengatakan, Iptu AM saat ini sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Selayar.

Bukan hanya karena kasus pelecehan terhadap tiga Polwan, Iptu AM juga diduga terlibat dalam kasus pemerasan.

"Diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim, adanya dugaan melakukan tindak pidana pemerasan," jelasnya.

Di Sidang Tahunan MPR, Presiden Jokowi: Jangan Ada yang Merasa Paling Agamis atau Pancasilais

Hore, Ibu Rumah Tangga dan Korban PHK Dapat Ajukan Kredit Bunga Nol Persen Hingga Rp 10 Juta

Ogah Berdamai
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, sejatinya, kapolres Kepulauan Selayar sudah memediasi terlapor dengan tiga terduga korban.

Namun, kata dia, para polwan yang diduga dilecehkan oleh Iptu AM ingin atasanya tersebut diproses secara hukum.

Para Polwan itu juga menolak mediasi terkait kasus tersebut.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved