Berminat Beli Mobil Sitaan Negara? Siapkan Uang Minimal Rp 25 Juta dan Uang Jaminan Rp 12,5 Juta
Berminat membeli mobil murah hasil sitaan negara? bersiaplah. Sebab, pemerintah akan melelang beberapa mobil sitaan pada pekan ini.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Berminat membeli mobil murah hasil sitaan negara? bersiaplah. Sebab, pemerintah akan melelang beberapa mobil sitaan pada pekan ini.
Instansi yang akan melelang mobil murah sitaan tersebut yakni Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan.
Lelang akan dilakukan secara online lewat laman lelang resmi milik Direktorat Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yakni lelang.go.id.
Dikutip dari informasi lelang di laman lelang.go.id, Jakarta, Senin (10/8/2020), setidaknya ada empat mobil hasil sitaan negara yang akan dilelang.
Nilai limit objek lelangnya mulai Rp 25 juta hingga Rp 126 juta.
• Menyerah, Toshiba Tak Lagi Terjun di Bisnis Laptop
• Dikabarkan Ingin Mengakuisisi TikTok secara Global, Microsoft Siapkan Dana Hingga Rp 733 Triliun
• Tak Perlu ke BPJS, Karyawan Swasta Penerima BLT Rp 600 Ribu Didaftarkan HRD
Berikut daftar lelang mobil murah tersebut:
1. Nissan Latio.
KPP Kebayoran Baru I dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Pajak pada 13 Agustus 2020.
Objek lelang yakni 1 unit Mobil merk Nissan Latio 1.8 AT, Tahun 2009, Warna Hitam, No Rangka MNTFBAC11Z0002942, No Mesin MR18045400R, No Pol B 1104 SFK.
Nilai limit objek lelang Rp 25 juta. Bagi Anda yang tertarik ikut lelang, wajib menyetorkan uang jaminan Rp 12,5 juta paling lambat 12 Agustus 2020.
Uang jaminan disetor ke nomor virtual account (VA) yang akan didaparkan saat mendaftar di laman lelang.go.id. Informasi lebih lengkap bisa di lihat di sini.
2. Honda Jazz dan Honda Fit.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Belawan akan melelang dua mobil hasil sitaan yakni Honda Jazz dan Honda Fit.
Kedua mobil itu dilelang satu paket dengan nilai limit Rp 38,7 juta.
• Program Pembebasan dan Diskon Listrik Diperpanjang hingg Akhir Tahun, Simak Cara Mendapatkannya
• Doni Primanto Joewono Resmi Jabat Deputi Gubernur Bank Indonesia
Bagi Anda yang tertarik, wajib menyetorkan uang jaminan Rp 19 juta paling lambat pada 12 Agustus 2020.