Berita Regional

Ayah Bunuh Bayinya yang Berusia 40 Hari Karena Ibu Menolak Diajak Berhubungan Intim

Seorang bayi berusia 40 hari di Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung, tewas.

Editor: Rival Almanaf
kompas.com
Ilustrasi bayi genggam tangan sang ibu. 

Setelah itu, sang ibu meletakkan bayinya di lantai agar ia bisa menarik tangan pelaku KW dan menjauhkannya dari anak yang baru dilahirkannya itu.

Wanita Diculik di Surabaya, Pelaku Berhasil Ditangkap Berkat Shareloc Whatsapp Korban

Ingin Dapat Bantuan Rp 600 Ribu? Dorong HRD Perusahaanmu Agar Segera Melapor ke BPJS Ketenagakerjaan

PSIS Semarang Segera Rapat Virtual, Termasuk Bahas Nilai Kontrak Pemain Jelang Kelanjutan Liga 1

Bayi itu kemudian berhenti menangis. Namun wajahnya terlihat pucat dan nafas tersengal.

Akhirnya, bayi itu meninggal.

“Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Binsar, pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Bunuh Bayi 40 Hari karena Ditolak Istri Saat Minta Berhubungan Badan, Begini Kronologinya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved