Berita Banyumas

Sambut HUT RI Ke-75, KAI Berikan Diskon Angkutan Barang Via Rail Express

Bagi masyarakat yang akan menggunakan jasa pengiriman barang menggunakan rail ekspress, dalam rangka memperingati HUT ke-75 RI

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Petugas dari stasiun Daop 5 Purwokerto saat menurunkan barang-barang rail express, pada Selasa (28/7/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Bagi masyarakat yang akan menggunakan jasa pengiriman barang menggunakan rail ekspress, dalam rangka memperingati HUT ke-75 RI terhitung mulai 8 - 31 agustus 2020 diberlakukan diskon tarif sebesar 17 persen.

Hal itu sebagai upaya menumbuhkan market kepada calon customer dan loyalty kepada customer angkutan rail express.

Manajer Humas Daop 5 Purwokerto, Supriyanto, menyampaikan bahwa tarif yang tercantum di dalam aplikasi merupakan tarif yang telah di diskon 17 persen.

Alun-Alun Purwokerto Masih Ditutup, Pedagang Merana Tak Ada Tempat Berjualan

Pemkot Solo Larang Kegiatan Tirakatan 17 Agustus, Kalau Lomba Masih Boleh

Positif Covid-19 Tanpa Gejala dan Masih Muda, Pekerja Dinsospermasdes Banyumas Meninggal Dunia

Pedagang dan Pengunjung di Pasar Cilacap Wajib Gunakan Masker dan Taati Protokol Covid-19

Diskon tarif tersebut berlaku setiap transaksi tanpa dikenakan minimum berat angkutan.

Selama periode diskon tarif HUT RI ke-75, ketentuan diskon lainnya tidak berlaku.

Supriyanto menjelaskan, Rail Express ini merupakan produk jasa pengiriman barang yang dikelola oleh PT KAI menggunakan Kereta Bagasi yang dijalankan khusus sebagai KA Parcel One Night Service (ONS).

Kapasitasnya sendiri 250 ton, dirangkaikan pada KA Barang Hantaran Potongan (BHP) dengan kapasitas 10-20.

Dengan adanya Rail Express ini akan ada kemudahan mengirimkan barang dengan cepat dan tepat waktu.

Hal ini mengingat kereta api memiliki jalur rel khusus.

Sehingga dengan menggunakan Rail Express akan lebih mudah dalam mengirim barang ke tujuan dengan waktu yang cepat dan tepat.

Adapun Stasiun yang melayani Rail Express meliputi stasiun-stasiun yang berada di Pulau Jawa, yaitu Jakarta,  Bandung, Cirebon, Tegal, Pekalongan, Semarang, Purwokerto, Kroya, Sidareja, Gombong, Kebumen, Kutoarjo, Yogyakarta, Solo, Ngawi, Madiun, Jombang, Kediri, Surabaya, Malang, Jember, Ketapang dan masih banyak kota tujuan lainnya.

Syarat dan ketentuan pengiriman adalah barang harus dikemas dengan baik dan benar sesuai dengan jenis barang tersebut.

Barang diberi tanda atau petunjuk informasi barang (nama, alamat dan nomor telepon pengirim & penerima barang) serta keterangan perlakuan terhadap barang.

Ketentuan berat minimum pengiriman barang sebesar 5 kg, sehingga barang dengan berat kurang dari 5 kg akan dikenakan tarif sesuai berat minimum 5 kg.

Di Daop 5 Purwokerto, Loket Rail Expressada di stasiun Purwokerto, Kroya, Sidareja, Gombong, Kebumen, Kutoarjo.

"Masyarakat bisa datang langsung ke loket Rail Ekspres di stasiun, untuk mendapatkan info lebih lanjut atau melalui kontak 08112855501," ujar Supriyanto kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (7/8/2020).

Pengiriman barang melalui Rail Express diantaranya adalah dokumen, hewan, sepeda, sepeda motor, produk UMKM, produk industry dan e-commerce.

Sementara pengiriman hewan, hewan wajib menggunakan standart petcargo/petcarrier/kennelbox sesuai jenis hewan yang dikirim dan segala akibat yang terjadi atas hewan yang dikirim (antara lain: cacat, mati dan lain sebagainya menjadi tanggung jawab pengirim sepenuhnya).

Namun selama masa pandemi covid-19 ini, pengiriman hewan belum dapat dilakukan, kecuali pengiriman ikan hidup.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa barang-barang yang dilarang untuk dimuat adalah surat/ dokumen berharga bernilai uang, uang tunai (rupiah/mata uang asing), surat berharga, perhiasan, dan sejenis lainnya.

Atau bahkan barang berbahaya dan atau mudah meledak, beracun, dapat menimbulkan percikan api dan dapat merusak barang lainnya (barang jenis B3), barang yang mengandung psikotropika dan narkotika.

Dragan Terkesima Stadion Jatidiri, Tak Sabar Mainkan Laga di Sana

Sebulan Sekali, ASN di Pemkot Salatiga Diminta Berangkat Kerja Naik Sepeda

Di Sidang Daring, Ibu Korban Tewas Pengeroyokan di Taman Tirtoagung Semarang Ini Malah Bela Pelaku

Kantor DPC PDI Perjuangan Cianjur Diteror Bom Molotov

Barang/dokumen yang dilarang menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, barang/dokumen cetakan, foto dan barang lainnya yang dapat melanggar aturan kesusilaan/pornografi.

"Waktu Pelayanan Operasional untuk penerimaan barang di stasiun asal paling lambat adalah 2 jam sebelum KA berangkat dan waktu pengambilan barang di stasiun tujuan paling lambat 12 jam setelah KA tiba," katanya.

Sudah banyak produk-produk dari beberapa wilayah di Daop 5 Purwokerto, seperti Kebumen, Banyumas dan lainnya yg diangkut melalui Rail ekspres. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved