Berita Cilacap

Pedagang dan Pengunjung di Pasar Cilacap Wajib Gunakan Masker dan Taati Protokol Covid-19

Seluruh pedagang maupun pengunjung pasar tradisional di Cilacap wajib mengenakan masker.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
Tribunbanyumas.com/ Permata Putra Sejati
Suasana para pedagang di pasar manis Purwokerto pada Jumat (15/5/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Seluruh pedagang maupun pengunjung pasar tradisional di Cilacap wajib mengenakan masker.

Aturan tersebut harus ditaati menyusul adanya adaptasi kehidupan baru atau new normal.

Dragan Terkesima Stadion Jatidiri, Tak Sabar Mainkan Laga di Sana

Sebulan Sekali, ASN di Pemkot Salatiga Diminta Berangkat Kerja Naik Sepeda

Di Sidang Daring, Ibu Korban Tewas Pengeroyokan di Taman Tirtoagung Semarang Ini Malah Bela Pelaku

"Saat ini Pasar Tanjungsari Cilacap telah menjadi percontohan atau pilot proyek untuk penerapan protokol kesehatan di pasar," ujar Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan Koprasi dan UKM (DPKUKM) Cilacap, Bachtiar Ahmad kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (7/8/2020).

Selain itu pengunjung yang masuk pasar, juga wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak dengan orang lain.

Pihaknya melanjutkan jika selama masa pandemi Covid-19 baik pedagang, pengunjung, maupun petugas parkir, diwajibkan untuk menggunakan masker.

"Kalau tidak pakai masker, tidak boleh masuk pasar," tandasnya. 

Jika tidak mematuhi aturan protokol covid-19 maka pihak pasar akan langsung memberi teguran.

Setiap pasar akan langsung terpantau oleh CCTV.

Sehingga, pengunjung atau pedagang yang tidak menggunakan masker akan langsung ketahuan.

"Kita akan tegur langsung dengan speaker yang sudah ada," katanya.

Sebelum adanya pilot proyek tersebut, ke-33 pasar di bawah pengelolaan DPKUKM  Cilacap sudah menerapkan protokol kesehatan.

Kendati demikian, nantinya adaptasi kebiasaan baru tersebut akan diterapkan di seluruh pasar dengan protokol yang ketat.

Kantor DPC PDI Perjuangan Cianjur Diteror Bom Molotov

Giliran Tiktok, Bakal Kena PPN 10 Persen

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, 7 Agustus 2020 Tembus Rp 1.083.000 Per Gram

Setelah tiga bulan aturan ini akan di evaluasi tentang pelaksanaannya.

Saat ini geliat perekonomian di pasar-pasar di Cilacap sudah mulai berkembang.

Dimana pasar sudah mulai ramai oleh pengunjung.

Menurutnya saat awal-awal pandemi covid-19 omzet pasar di Cilacap turun 60 persen. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved