Berita Banyumas

Terdakwa Kasus Penolakan Jenazah Covid-19 di Banyumas Dijatuhi Hukuman Penjara 3 Bulan 15 Hari

Terdakwa kasus penolakan pemakaman jenazah pasien covid-19 di Banyumas Khudlori (57) menjalani sidang putusan pada, Kamis (6/8/2020).

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Terdakwa kasus penolakan pemakaman jenazah pasien covid-19 di Banyumas Khudlori (57) menjalani sidang putusan pada, Kamis (6/8/2020).

Sidang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Banyumas

Ia didakwa melakukan penggalangan massa untuk menolak pemakaman jenazah pasien positif covid-19 pada 31 Maret 2020 di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.

Tiga Mobil Polisi Hancur Gara-gara Pengemudi Mabuk

Dukcapil Bakal Masukkan Data DPO ke Database Kependudukan

Sebut IDI Bangga Jadi Kacung WHO, Jerinx SID Klaim Kalimat itu Murni Kritik

Isu Mahar Rekomendasi, 12 DPC Partai Nasdem Kabupaten Semarang Tarik Dukungan dari Bintang-Gunawan

Khudlori yang merupakan ASN diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI  Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular.

Terdakwa Khudlori adalah satu dari 7 terdakwa kasus penolakan jenazah covid-19 di Banyumas.

Dimana 4 orang terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banyumas dan 3 lainnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto.

Setelah melakukan serangkaian persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas memutuskan bahwa terdakwa Khudlori
terbukti secara sah dengan sengaja menghalangi pemakaman korban covid-19.

Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti didampingi hakim anggota Randi Jastian dan Afandi Suryo Negero membacakan putusan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 bulan 15 hari dengan denda sebesar Rp 500 ribu rupiah subsider satu bulan penjara.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang  menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan.

Pembelajaran Daring Tidak Efektif, Bupati Banyumas Usulkan Sekolah Lapang, Begini Teknisnya

Mirip di GTA, Seorang Pria di Solo Rampas Mobil Perbankan lalu Kejar-kejaran dengan Polisi

Dosen Tikam Mahasiswinya Hingga Tewas Karena Lamaran Ditolak Orangtua

Begini Cara Mendapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan untuk Karyawan yang Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

"Akan tetapi jika dilihat dari sisi hukum kami akan pikir-pikir dulu 7 hari."

"Apakah akan melanjutkan upaya hukum lagi atau menerima putusan," ujar Penasehat hukum terdakwa, Sarjono kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (6/8/2020).

Penasehat hukum terdakwa mengungkap kasih atas putusan yang disampaikan karena jika dilihat dari sisi kemanusiaan dirasa cukup baik. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved