Berita Nasional

Presiden Atur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Jokowi Terbitkan Inpres

Presiden Atur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Jokowi Terbitkan Inpres

ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN/POOL
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) memimpin rapat kabinet terbatas mengenai percepatan penanganan dampak pandemi Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020). Jokowi menerbitkan Inpres yang mengatur soal sanksi bagi masyarakat atau institusi yang melanggar protokol kesehatan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi menaruh perhatian serius terkait persoalan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Inpres tersebut di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Rapat Penanganan Covid-19, Jokowi dan Sejumlah Menteri Malah Lepas Masker, Ini Alasannya

Indonesia Berpotensi Jadi Episenter Baru Wabah Virus Corona? Ini Penjelasan Pakar

Istri ABK Indonesia Tulis Surat Terbuka kepada Jokowi, Cemas Keselamatan Suami di Kapal China

Soal Masker, Anies Baswedan: Seperti Mengatakan Saya Tidak Peduli dengan Keselamatan Anda

Dikutip dari salinan Inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, Rabu (5/8/2020), lewat inpres itu, Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Inpres itu diteken Jokowi pada Selasa (4/8/2020) kemarin.

Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Jokowi sebelumnya berpendapat, pelanggar protokol kesehatan memang harus diberi sanksi.

Sebab, masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi imbauan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak saat berada di tempat umum.

"Kita serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing. Mengenai sanksi ini, memang harus ada," kata Presiden Jokowi saat rapat dengan para gubernur di Istana Bogor, Rabu (15/7/2020) dikutip dari setkab.go.id.

Kepala Negara saat itu menyebut, ia juga akan segera mengeluarkan Instruksi Presiden yang bisa dijadikan payung hukum bagi tiap daerah untuk membuat peraturan.

Jokowi lepas masker saat rapat

Sebelumnya diberitakan, saat menggelar rapat penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonmo pascapandemi, Presiden Joko 'Jokowi' Widodo justru tampak tak mengenakan masker.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved