Kabar Baik, Pemerintah Berencana Beri Bantuan Tunai Rp 600 Ribu ke Pegawai Swasta. Ini Kriterianya
Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana memberi bantuan berupa uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana memberi bantuan berupa uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai.
Pemberian bantuan tersebut diketahui merupakan salah satu skema dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dikutip dari Kompas.tv, Rabu (5/8/2020), selain memberikan uang tunai, pemerintah juga menyiapkan tambahan bantuan seperti voucher makanan hingga pariwisata.
Wacana pemberian bantuan ini muncul sebagai bentuk perluasan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Menurut kabar yang beredar, nominal bantuan yang akan diberikan pemerintah jumlahnya senilai Rp 600.000.
Uang tersebut akan diberikan kepada setiap pegawai selama 6 bulan lamanya. Namun demikian, tidak semua pegawai akan mendapat bantuan tersebut.
• Siap-siap, Setiap UMKM Bakal Digelontor Bantuan Tunai Rp 2,4 Juta
Ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut. Pertama, penerima gaji dari pemerintah haruslah seorang pegawai dari sektor swasta.
Kedua, penerima merupakan pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Adapun pekerja dengan gaji di atas Rp 5 juta dipastikan tak akan mendapat bantuan tersebut.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan, rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.
Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020).
• 2.015 KK Terima Uang Rp1,2 Juta, Pemkab Banjarnegara Salurkan BLT Corona Tahap II Rp13,2 miliar
Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah memberikan bantuan kepada masyarakat ekonomi rendah atau kurang mampu dan UMKM. Karena itu, rasanya, para pegawai juga berhak menerima bantuan tersebut.
"Tapi, mengenai nominalnya dan berapa lama bantuan akan diberikan, masih difinalisasi," ujar Yustinus.
Selain nominal dan berapa lama waktu pemberian bantuan, Yustinus menambahkan, pemerintah juga masih melakukan finalisasi terkait sasaran penerima bantuan tersebut.
Termasuk berapa banyak pegawai yang akan mendapatkan bantuan ini. Begitu juga dengan validitas data penerima yang hingga saat ini masih disiapkan. Besar kemungkinan, pemerintah akan memakai data BPJS Ketenagakerjaan.
• Presiden Jokowi Putuskan Beri BLT Keluarga Miskin Terdampak Virus Corona Rp600 Ribu Per Bulan