Berita Salatiga
Gara-gara Tak Pakai Masker, 79 Warga di Salatiga Dihukum Push Up
Satpol PP Kota Salatiga menindak 79 warga yang kedapatan tak pakai masker saat beraktivitas di luar rumah, Kamis (30/7/2020).
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga menindak 79 warga yang kedapatan tak pakai masker saat beraktivitas di luar rumah, Kamis (30/7/2020). Mereka diminta melakukan push up sebelum akhirnya diperingatkan agar memakai masker guna mencegah penularan Covid-19.
Kasatpol PP Kota Salatiga Yayat Nurhayat mengatakan, dari 79 orang yang ditindak tersebut kedapatan melanggar protokol kesehatan virus Corona (Covid-19) saat beraktivitas di ruang publik.
"Jumlah itu keseluruhan yang melanggar, baik di Lapangan Pancasila maupun Jalan Jenderal Sudirman. Dari 79 orang yang tidak memakai masker, 38 orang di antaranya tidak membawa identitas dan 17 orang warga Kabupaten Semarang," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (30/7/2020).
Menurut Yayat, operasi masker itu merupakan bagian dari upaya mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19, terutama saat beraktivitas di luar rumah.
Ia menambahkan, adapun sanksi yang diberikan juga telah diatur sesuai ketentuan dalam Perwali Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Baru atau adaptasi ebiasaan baru pandemi virus corona.
"Kami juga menindak warga berstatus masih pelajar, ada empat orang. Kepada mereka semua, kami hukum push up, masing-masing 10-20 kali," katanya.
Dikatakannya, sesuai perwali, petugas juga menahan sementara kartu identitas para pelanggar. Kemudian, masing-masing mereka diwajibkan membuat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Sedangkan, bagi mereka yang tidak membawa identitas, lanjutnya, diberikan alternatif hukuman menyanyikan lagu nasional Hari Merdeka atau memilih push up lagi.
"Jadi, untuk hukuman push up, pilihan bagi yang tidak membawa identitas tentu petugas lapangan juga melihat kemampuan dan usia pelanggar. Operasi ini akan kami lakukan sampai 31 Juli 2020," ujarnya
Kasatpol PP Salatiga pun mengimbau warga untuk selalu memakai masker saat di luar rumah karena sangat penting ditengah pandemi virus Corona. (ris)