Berita Regional
Atlet Tembak Ditangkap Polisi karena Bawa 920 Butir Peluru Ilegal, Begini Respon Perbakin
Atlet Tembak Ditangkap Polisi karena Bawa 920 Butir Peluru Ilegal, Begini Respon Perbakin
TRIBUNBANYUMAS.COM, PALEMBANG - Seorang atlet tembak Sumatra Selatan, ditangkap polisi karena kedapatan membawa 920 butir peluru ilegal.
Terkait hal ini, Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Palembang angkat bicara.
Diketahui, atlet menembak Wahyu Maulana Putra (29) ditangkap oleh Polda Sumatera Selatan lantaran membawa ratusan butir peluru tanpa izin.
• Djoko Tjandra Ditangkap di Malaysia, Akhir Pelarian Buron Kasus Bank Bali, Dijemput Kabareskrim
• Bawa 920 Peluru Ilegal dari Jakarta Pria Ini Ditangkap Polisi: Saya Atlet, untuk Latihan Menembak
• Cerita Tiga Jenderal Polisi dalam Pelarian Djoko Tjandra, Buronan Kasus Bank Bali
• Resmi, DKPP Nyatakan Bawaslu Purbalingga Tak Profesional Tangani Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Sekretaris Umum (Sekum) Perbakin kota Palembang Budi Setiawan mengatakan, Wahyu merupakan atlet menembak dari kota Palembang.
Ia memang atlet berprestasi dan telah mendapatkan beberapa kali mendapatkan gelar juara nasional.
Akan tetapi, upaya yang dilakukan oleh Wahyu dengan membawa ratusan butir peluru ke Palembang tanpa izin telah menyalahi aturan.
"Kalau (atlet) membeli amunisi itu boleh, cuma pembawaan amunisi itu harus ada pengawasannya dengan rekomendasi dari Polda."
"Dia benar beli (peluru) di Lokta, cuma dia tidak mengurus izin pengangkutan ke Palembang, itu kesalahannya," kata Budi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (20/7/2020).
Budi menjelaskan, membeli amunisi sebenarnya hanya boleh dilakukan oleh pihak kepolisian.
Selama ini, para atlet yang hendak membeli peluru biasanya berkoordinasi dengan pihak Perbakin.
Setelah itu, Perbakin akan mengurus izin pengangkutan peluru ke pihak polda dan selanjutnya akan diberikan ke atlet.
"Kalau untuk atlet dia beli sendiri (peluru) tapi bukan dianya yang beli ke toko."
"Kalau di Palembang itu melalui Perbakin provinsi, semuanya dikoordiniir Perbakin provinsi, membawanya kan harus izin ke Polda," ujarnya.
Saat ini, pihak Perbakin Kota Palembang masih menunggu hasil penyelidikan dari Polda Sumatera Selatan untuk mengambil langkah berupa sanksi yang diberikan kepada Wahyu.
"Jadi, setelah selesai urusannya ke pihak kepolisian selesai, kita akan adakan sidang khusus atlet karena sudah melanggar kode etik sebagai atlet," jelas Budi.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang atlet menembak atas nama Wahyu Maulana Putra (29) lantaran kedapatan membawa 920 butir peluru tanpa izin.
Wahyu diamankan petugas di kawasan pintu tol Palindra kawasan Kertapati Palembang, Sumatera Selatan, usai melakukan perjalanan dari Jakarta.