Berita Banyumas
15 Pencuri dan Penjambret Dibekuk Polresta Banyumas, Ini Modus yang Mereka Gunakan saat Beraksi
Polresta Banyumas mengamankan 15 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas mengamankan 15 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Penangkapan tersebut adalah dalam rangka operasi Sikat Jaran Candi 2020 yang dilaksanakan Polresta Banyumas selama 20 hari, mulai 6 Juli sampai 25 Juli 2020.
Selama hampir sebulan itu, ada 26 kasus yang terdiri dari dua kasus curas dan 24 kasus curat, yang ditangani.
Sementara, dari 15 orang pelaku, terdiri dari tiga pelaku curas dan sembilan pelaku curat. Juga, tiga penadah.
Barang bukti yang diamankan adalah 26 unit sepeda motor, lima unit handphone, dan empat buah senjata tajam.
Kapolresta Banyumas, Kombespol Whisnu Caraka mengatakan, jika modus para pelaku ada beberapa macam.
"Pelaku curat ini ada yang mengambil sepeda motor saat kunci masih tergantung, ada yang menggunakan kunci T, masuk ke rumah melalui plafon, mencongkel jendela, hingga yang paling banyak adalah berkenalan di medsos (media sosial)," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Banyumas, Kamis (30/7/2020).
Para pelaku juga biasanya mengajak korbannya menginap di hotel.
"Mereka kenalan di medsos lalu diajak ketemuan dan diajak ke hotel. Saat korban mandi, pelaku mengambil barang milik korban, termasuk motornya," imbuh dia.
Kapolresta menambahkan jika pelaku curas biasanya merampas tas milik korban lewatcara memotong tali tas yang sedang di cangklong.
Bahkan, ada pula yang sengaja memepet korban yang sedang berkendara motor, kemudian menarik dan memukul sehingga korban menjadi ketakutan dan meninggalkan sepeda motornya.
Lokasi tindak kejahatan itu sendiri kerap terjadi di jalan raya, toko, hotel, halaman rumah, hingga halaman musala.
Para tersangka tidak tergabung dalam kelompok dan mereka semua bergerak, serta melaksanakan aksinya secara mandiri.
Atas tindakan para tersangka, khusunya pelaku curat, Whisnu mengatakan, penyidik akan dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4e dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.
Kemudian, pelaku curas, dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Sementara, pelaku penadahan, dijerat Pasal 480 KUHP dan diancam hukuman penjara maksimal empat tahun. (jti)