Pilkada Serentak 2020
Janji Paslon Melalui Jalur Independen Pilwakot Solo, Bajo Tak Akan Ambil Gaji Selama Menjabat
Penanggung Jawab Tim Pemenanganan Bajo, Budi Yuwono menyampaikan, jika terpilih menjadi kepala daerah, pasangan Bajo tidak akan mengambil gaji.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Bakal Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo jalur independen, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) tidak akan mengambil gajinya jika terpilih sebagai kepala daerah dalam Pilwakot Surakarta 2020.
Penanggung Jawab Tim Pemenanganan Bajo, Budi Yuwono menyampaikan, jika terpilih menjadi kepala daerah, pasangan Bajo tidak akan mengambil gaji selama masa jabatannya.
• Disdikbud Jateng Mulai Siapkan Skenario Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
• Pantai Alam Indah Kota Tegal Mulai Bergeliat, Dua Bulan Ini Dapat Rp 150 Juta
• Pekerjaan Taman Pancasila Terkendala Baliho, DPUPR Kota Tegal: Tolong Pemilik Bisa Bongkar Dahulu
• Kisah Bocah Penjual Cilok di Sukoharjo, Sebagian Hasil Buat Beli Kuota Internet, Ingin Jadi Tentara
"Itu niat dari awal. Nanti diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan."
"Semisal masyarakat kecil yang butuh modal usaha," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (29/7/2020).
Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan tahapan verifikasi faktual (verfak) suara syarat perbaikan yang telah diserahkan kepada KPU Kota Surakarta pada Minggu (26/7/2020).
Pihaknya menyerahkan suara syarat dukungan perbaikan sejumlah 21.063 suara.
Untuk nantinya dilakukan verifikasi administrasi oleh pihak KPU Kota Surakarta.
"Fokusnya sekarang ke situ terlebih dahulu."
"Para pendukung yang mau diverfak dihadirkan ke kelurahan dan PPS masing-masing."
"Mikirnya secara bertahap," ungkapnya.
Terpisah, Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti menambahkan, dari 21.063 suara syarat dukungan perbaikan yang diserahkan tim Bajo, ada 19.551 suara dinyatakan lengkap.
"Yang memenuhi syarat akan dilanjutkan untuk diverifikasi administrasi," imbuhnya.
Dalam tahapan verfak sebelumnya terhadap 35.142 suara syarat dukungan jalur perseorangan.
Ada 28.629 suara memenuhi syarat (MS) dukungan.
Sedangkan sejumlah 6.513 suara tidak memenuhi syarat dukungan (TMS).
Untuk dapat melenggang dalam kontestasi Pilwalkot Kota Surakarta 2020, setidaknya pihak Bajo harus menyerahkan dua kali kekurangan suara.
Itu dari jumlah minimal syarat dukungan calon perseorangan.
Sesuai ketentuan, jumlah syarat minimal dukungan calon perseorangan yakni 35.870 suara.
Sehingga pihak Bajo harus menyerahkan syarat dukungan perbaikan kepada KPU sejumlah 14.482 suara. (Agus Iswadi)
• Guru dan Dosen Kini Dapat Jatah Cuti Tahunan, Dosen Unsoed Purwokerto: Kebijakan Sudah Diterapkan
• Pemohon Akad Nikah Mulai Meningkat di Batang, KUA: Tetap Ada Batasan yang Wajib Dipatuhi
• Sapi Milik Rudin Laku Rp 110 Juta, Berkah Peternak Jelang Hari Raya Iduladha di Banjarnegara
• Rokok Ilegal Senilai Rp 3,7 Miliar Dimusnahkan, Hasil Penyitaan Sebelum Masuk Tegal