Berita Regional
Polisi Dipukuli Tahanannya yang Berusaha Kabur saat Mengantarkan Makanan
Seorang anggota polisi justru dipukuli beramai-ramai oleh tahanannya. Polisi malang itu adalah Bripda BHS yang bertugas di Polsek Patumbak, Sumatera.
TRIBUNBANYUMAS.COM, MEDAN - Seorang anggota polisi justru dipukuli beramai-ramai oleh tahanannya.
Polisi malang itu adalah Bripda BHS yang bertugas di Polsek Patumbak, Sumatera Utara.
Ia menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah tahanan di sel tahanan Polsek Patumbak yang mencoba melarikan diri.
Korban mengalami luka lebam di wajah dan bibir bagian dalam.
• Mau Jadi Relawan Jajal Vaksin Covid-19 di Indonesia? Simak Caranya
• Apa yang Didapat Brigjen Prasetijo Utomo Setelah Meloloskan Djoko Tjandra?
• Cegah Balapan Liar, Jalan Soepardjo Roestam Banyumas Bakal Dipasangi Separator
• Dua Bus Berpenumpang Tabrakan Adu Banteng di Jalan Pati Purwodadi
Dihubungi via aplikasi percakapan WhatsApp, Kapolsek Patumbak, Kompol Arvin Fahreza mengatakan, penganiayaan terhadap Bripda BHS itu terjadi pada Sabtu (25/7/2020).
Dijelaskannya, penganiayaan itu bermula saat korban mengantar makanan kepada tahanan di block C.
Kemudian, para tahanan berupaya menarik korban tersebut ke dalam tahanan.
Bripda BHS, kata dia, sempat melepaskan diri namun beberapa orang tahanan lalu mendorong, memukul dan mencoba melarikan diri.
“Tapi karena masih ada anggota lain yang berjaga di bagian luar, sehingga para tahanan tidak berhasil kabur."
"Jadi baju korban juga robek karena ditarik tahanan,” katanya, Selasa (28/7/2020).
Dikatakannya, dari kasus tersebut, pihaknya menetapkan 7 orang sebagai tersangka karena melakukan pemukulan terhadap korban di samping perkara sebelumnya.
Para tersangka itu berinisial AS alias Dedek, MS, MR, AP, keempatnya terkait perkara narkoba dan RS, kasus penggelapan sepeda motor.
“Kelima tersangka itu merupakan tahanan dari Polsek Sunggal."
"Tersangka lainnya, yang merupakan tahanan Polsek Patumbak, berinisial NS kasus pencurian dengan pemberatan dan S, kasus narkoba,” katanya.
Dengan terjadinya penganiayaan terhadap anggota Polsek Patumbak, pihaknya menjerat para tersangka dengan Pasal 214 KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap pegawai negeri yang menjalankan tugas yang sah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-penjara-tahanan.jpg)