Rabu, 15 April 2026

Pendidikan

Sempat Dibebastugaskan, Sucipto Hadi Purnomo Kembali Aktif sebagai Dosen Unnes

Dr Sucipto Hadi Purnomo, dosen Bahasa dan Sastra Jawa Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang dibebastugaskan kembali aktif sebagai dosen.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Dr Sucipto Hadi Purnomo (kiri) ketika menerima SK pengaktifan kembali sebagai dosen Bahasa dan Sastra Jawa Unnes, dari Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman Jumat (24/7/2020) bertempat di Ruang Rektor Unnes. (Istimewa) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dr Sucipto Hadi Purnomo, dosen Bahasa dan Sastra Jawa Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang dibebastugaskan karena status di akun Facebook pribadinya kembali aktif sebagai dosen.

Pengaktifan ditandai dengan penyerahan Keputusan Rektor Unnes Nomor B/401/UN37/HK/2020 tentang Pencabutan SK Rektor Nomor B/167/UN37/HK/2020 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Dosen atas nama Dr Sucipto Hadi Purnomo Jumat 24 Juli 2020, di ruang rektor.

Selain mencabut pembebasan sementara, dalam putusan itu disebutkan, rektor memberikan kembali hak-hak kepegawaain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak penetapan, yakni 23 Juli 2020.

Selama ini Sucipto menerima gaji penuh setiap bulan dan memiliki kewajiban untuk melakukan presensi.

Jika Liga 1 Lanjut Panser Biru dan Snex Justru Minta PSIS Semarang Bermarkas di Yogyakarta

Gelar Operasi Pekat, Polresta Banyumas Sita Ratusan Botol Miras Mulai dari Ciu Hingga Tuak

Termasuk di Semarang, Solo, dan Purwokerto, Berikut Daftar Stasiun Kereta Api yang Layani Rapid Test

Kakak Tusuk Adik dengan Keris Karena Dendam Pernah Diolok-olok

Adapun tunjangan sertifikasi dosen dan remunerasi yang selama lima bulan terakhir ini tidak dicairkan, akan diberikan.

Selain SK, ditandatangani pula berita acara oleh Sucipto dan Rektor.

Terdapat tiga hal yang tertulis dalam dokumen tersebut, yakni dilakukannya serah terima SK pencabutan pembebasan sementara, diaktifkan serta dipulihkannya tugas, fungsi, dan hak-hak kepegawaian Sucipto sebagai dosen.

Selain itu, hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan penonaktifan itu dianggap selesai.

Sebelumnya, pada 14 Februari 2020 Sucipto dibebaskan sementara dari jabatan dosen karena diduga melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian.

Pokok yang dipersoalkan adalah unggahan di akun media social yang bersangkutan, setahun silam, yang menyebut nama Presiden Joko Widodo dan cucunya, Jan Ethes.

Atas SK penonaktifan dirinya, Sucipto juga telah menggugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), 90 hari setelah diterimanya SK tersebut.

Kini persidangan telah melampaui tahap tanggapan tergugat atas gugatan penggugat.

Namun menurut Sucipto, dengan tiadanya lagi objek gugatan, secara otomatis proses persidangan akan dimohonkan oleh kedua pihak untuk dihentikan.

Sucipto berharap peristiwa yang dialaminya tidak akan terulang sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi warga kampus.

Terutama dalam hal menyampaikan gagasan, menghadapi suara kritis, dan menangani persoalan kepegawaian dosen.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved