Berita Banyumas
Gelar Operasi Pekat, Polresta Banyumas Sita Ratusan Botol Miras Mulai dari Ciu Hingga Tuak
Ratusan botol minuman keras (miras) serta puluhan liter minuman keras tradisional disita Tim Sabhara Polresta Banyumas
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Ratusan botol minuman keras (miras) serta puluhan liter minuman keras tradisional disita Tim Sabhara Polresta Banyumas saat menggelar Operasi Penyakit masyarakat di wilayah Pinggiran Kabupaten Banyumas, pada Sabtu (25/7/2020).
"Operasi pekat tersebut dilakukan sejak Jumat (24/7/2020) malam yang dilakukan oleh sejumlah personel Sabhara Polresta Banyumas."
"Miras-miras kita dapatkan dari sembilan tempat berbeda," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (26/7/2020).
Lokasi pertama razia yakni di Desa Cikakak RT 1 RW 4, Kecamatan Wangon.
• Termasuk di Semarang, Solo, dan Purwokerto, Berikut Daftar Stasiun Kereta Api yang Layani Rapid Test
• Kakak Tusuk Adik dengan Keris Karena Dendam Pernah Diolok-olok
• 61 Siswi SMP Terlibat Prostitusi Online, Sebagian Ada yang Hamil dan Positif HIV
• Potensi Kabut Pekat di Daerah Pegunungan Tengah Malam Nanti, Wonosobo dan Banjarnegara
Dari warung milik ASH (53), polisi mendapati 47 botol miras berbagai merk dan jenis.
Kemudian di Desa Ajibarang Wetan tepatnya di RT 1 RW 1, Kecamatan Ajibarang.
Dari warung milik SLN (45), polisi mendapatkan 20 botol miras berbagai merk dan enam liter miras tradisional jenis ciu.
Kemudian di Desa Kampung Baru RT 4 RW 3, Tambak Serang, Kabupaten Brebes milik MRH (37).
Polisi mengamankan tiga liter miras jenis ciu, lokasi tersebut menjadi sasaran karena berdekatan dengan Kabupaten Banyumas.
Selanjutnya adalah warung milik MSS (49), warga Desa Ajibarang Wetan RT 1 RW 7, Kecamatan Ajibarang.
Dimana polisi menyita 12 botol miras dan 15 liter miras jenis tuak.
Selanjutnya di masih di Desa Cikakak RT 1 RW 7, polisi juga menyita 14 botol miras berbagai merk dari warung milik JTM (51) dan satu liter miras jenis ciu di warung milik SRO (31), yang juga masih di Desa Cikakak RT 4 RW 9.
Dari seorang pemuda polisi juga mendapatkan satu liter miras jenis ciu yang saat itu tengah asik berpesta di Desa Karangbawang RT 4 RW 1, Kecamatan Ajibarang.
Selanjutnya dari warung di Desa Karangbawang RT 1 RW 3, Kecamatan Ajibarang, milik SIH (50).
Polisi mendapati tiga botol miras berbagai merk dan lima liter miras jenis ciu.