Berita Semarang
Mantan Debt Collector di Semarang Rampas Motor Warga Genuk
Unit Reskrim Polsek Genuk tangkap seorang tersangka perampasan motor. Tersangka yakni Ponco Aji Nugraha (25) warga Kelurahan Tlogosari Wetan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rival Almanaf
Lantaran takut akhirnya anak itu mau mengikuti perintah para pelaku.
Setelah berhasil menguasai motor korban, motor lalu dirampas oleh pelaku.
• Badan Makanan dan Obat AS Tarik Puluhan Merek Hand Sanitizer Mengandung Metanol, Bisa Picu Kematian
• Seorang Istri Diperkosa Tukang Pijat saat Suami Menunggu di Ruang Tamu
• Faktor-faktor Penyebab PGRI Mundur dari Organisasi Penggerak Kemendikbud
• Netizen Protes, Nisan Makam Mbah Jonambang Pasukan Khusus Pangeran Samber Nyawa Direnovasi Terbalik
"Para pelaku membawa anak itu masih di wilayah Genuk, anak itu disuruh pulang dengan naik ojek online yang dipesan oleh pelaku," paparnya.
Kapolsek mengatakan, setelah menerima laporan tentang terjadinya tindak pidana perampasan tersebut.
Anggota Reskrim Polsek Genuk melaksanakan penyelidikan dan diperoleh informasi pelaku adalah Ponco.
Pelaku merupakan mantan debt collector.
"Kami jerat pelaku tentang kasus perkara pencurian dengan kekerasan atau perampasan sebagaimana bunyi pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tandasnya. (Iwn)