Berita Semarang

Mantan Debt Collector di Semarang Rampas Motor Warga Genuk

Unit Reskrim Polsek Genuk tangkap seorang tersangka perampasan motor. Tersangka yakni Ponco Aji Nugraha (25) warga Kelurahan Tlogosari Wetan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rival Almanaf
Tribunnews.com/grafis
Ilustrasi debt collector (DC) menarik paksa kendaraan. 

Lantaran takut akhirnya anak itu mau mengikuti perintah para pelaku.

Setelah berhasil menguasai motor korban, motor lalu dirampas oleh pelaku.

Badan Makanan dan Obat AS Tarik Puluhan Merek Hand Sanitizer Mengandung Metanol, Bisa Picu Kematian

Seorang Istri Diperkosa Tukang Pijat saat Suami Menunggu di Ruang Tamu

Faktor-faktor Penyebab PGRI Mundur dari Organisasi Penggerak Kemendikbud

Netizen Protes, Nisan Makam Mbah Jonambang Pasukan Khusus Pangeran Samber Nyawa Direnovasi Terbalik

"Para pelaku membawa anak itu masih di wilayah Genuk, anak itu disuruh pulang dengan naik ojek online yang dipesan oleh pelaku," paparnya.

Kapolsek mengatakan, setelah menerima laporan tentang terjadinya tindak pidana perampasan tersebut.

Anggota Reskrim Polsek Genuk melaksanakan penyelidikan dan diperoleh informasi pelaku adalah Ponco.

Pelaku merupakan mantan debt collector.

"Kami jerat pelaku tentang kasus perkara pencurian dengan kekerasan atau perampasan sebagaimana bunyi pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tandasnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved