Berita Regional

Apes, Terjaring Razia Balapan Liar Anggota DPRD Ini Diusulkan Dipecat dari PDIP, Begini Ceritanya

Apes, Terjaring Razia Balapan Liar Anggota DPRD Ini Diusulkan Dipecat dari PDIP, Begini Ceritanya

kompas.com
BERIKAN KETERANGAN— Anggota DPRD Kota Madiun, Ikhsan Abdurrahman Siddiq (24) membantah bila dirinya terlibat dalam balap motor liar hingga dugaan perjudiannya saat terciduk operasi gabungan yang digelar Polres Madiun Kota pekan lalu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, MADIUN - Anggota DPRD Kota Madiun dari Fraksi PDIP diusulkan untuk dipecat, setelah terjaring razia balap liar dan praktik perjuadian.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-Perjuangan Kota Madiun mengusulkan Ikhsan Abdurrahman Siddiq dipecat dari keanggotaan partai.

Ikhsan yang merupakan anggota DPRD Kota Madiun itu dinilai mencoreng nama baik partai setelah terciduk dalam razia bapal motor liar pada awal Mei 2020.

Gara-gara Layangan Putus, Listrik 71.000 Lebih Pelanggan Padam 5 Jam, Pemilik Ditangkap Polisi

PPP Ikut Gerbong Gibran-Teguh dalam Pilwakot Solo 2020, DPW: Anak Muda Cara Mikirnya di Luar Pakem

Tiga Bersaudara Keroyok Sepupu hingga Tewas di Banyuasin, Kesal setelah Ayah Mereka Kalah Duel

Prabowo Mau Beli 15 Pesawat Tempur Bekas Austria, Harga Per Unitnya Bisa Mencapai Rp1,84 Triliun

Ketua DPC PDI-P Kota Madiun Anton Kusumo mengatakan, usulan pemecatan Ikhsan telah disampaikan ke DPP PDI-P di Jakarta.

“Hasil rapat pleno memutuskan saudara Ikhsan dinilai melanggar kode etik partai dan tidak menghargai marwah PDI-P. Untuk itu diusulkan yang bersangkutan diberhentikan keanggotannya dari PDI-P,” ungkap Anton kepada Kompas.com, Selasa (21/7/2020).

Berdasarkan hasil rapat pleno, Ikhsan dinilai melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Baca juga: Akibat Pria dari Jakarta Meninggal Mendadak, 2 Warga Positif Covid-19 dan Kampung Diisolasi

Anton menjelaskan, pemberhentian seorang anggota partai harus mendapatkan persetujuan dari DPP PDI-P di Jakarta.

Saat ini, usulan pemberhentian Ikhsan sudah dibahas di tingkat DPD PDI-P Jawa Timur.

Menurut Anton, hasil penelusuran pengurus menunjukkan Ikhsan melakukan pelanggaran etik berat karena diduga terlibat dalam balapan liar di Ring Road Madiun.

Hal itu terbukti saat razia, anggota DPRD Kota Madiun itu terciduk bersama belasan pemuda lainnya.

DPC PDI-P Kota Madiun kecewa karena Ikhsan malah berkumpul dengan belasan pemuda saat seluruh pihak berjuang memutus rantai penyebaran Covid-19.

Jika usulan itu dikabulkan, Ikhsan harus meninggalkan jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Madiun. DPC PDI-P Kota Madiun akan menyiapkan nama calon pengganti di DPRD Kota Madiun.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kota Madiun Ikhsan Abdurrahman Siddiq (24) membantah terlibat balap motor liar dan perjudian saat terciduk razia gabungan yang digelar Polres Madiun Kota pada Kamis (7/5/2020).

Politikus PDI-P Kota Madiun itu menyebut, sedang mencari makanan untuk santap sahur.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved