Berita Regional
Apes, Terjaring Razia Balapan Liar Anggota DPRD Ini Diusulkan Dipecat dari PDIP, Begini Ceritanya
Apes, Terjaring Razia Balapan Liar Anggota DPRD Ini Diusulkan Dipecat dari PDIP, Begini Ceritanya
TRIBUNBANYUMAS.COM, MADIUN - Anggota DPRD Kota Madiun dari Fraksi PDIP diusulkan untuk dipecat, setelah terjaring razia balap liar dan praktik perjuadian.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-Perjuangan Kota Madiun mengusulkan Ikhsan Abdurrahman Siddiq dipecat dari keanggotaan partai.
Ikhsan yang merupakan anggota DPRD Kota Madiun itu dinilai mencoreng nama baik partai setelah terciduk dalam razia bapal motor liar pada awal Mei 2020.
• Gara-gara Layangan Putus, Listrik 71.000 Lebih Pelanggan Padam 5 Jam, Pemilik Ditangkap Polisi
• PPP Ikut Gerbong Gibran-Teguh dalam Pilwakot Solo 2020, DPW: Anak Muda Cara Mikirnya di Luar Pakem
• Tiga Bersaudara Keroyok Sepupu hingga Tewas di Banyuasin, Kesal setelah Ayah Mereka Kalah Duel
• Prabowo Mau Beli 15 Pesawat Tempur Bekas Austria, Harga Per Unitnya Bisa Mencapai Rp1,84 Triliun
Ketua DPC PDI-P Kota Madiun Anton Kusumo mengatakan, usulan pemecatan Ikhsan telah disampaikan ke DPP PDI-P di Jakarta.
“Hasil rapat pleno memutuskan saudara Ikhsan dinilai melanggar kode etik partai dan tidak menghargai marwah PDI-P. Untuk itu diusulkan yang bersangkutan diberhentikan keanggotannya dari PDI-P,” ungkap Anton kepada Kompas.com, Selasa (21/7/2020).
Berdasarkan hasil rapat pleno, Ikhsan dinilai melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Baca juga: Akibat Pria dari Jakarta Meninggal Mendadak, 2 Warga Positif Covid-19 dan Kampung Diisolasi
Anton menjelaskan, pemberhentian seorang anggota partai harus mendapatkan persetujuan dari DPP PDI-P di Jakarta.
Saat ini, usulan pemberhentian Ikhsan sudah dibahas di tingkat DPD PDI-P Jawa Timur.
Menurut Anton, hasil penelusuran pengurus menunjukkan Ikhsan melakukan pelanggaran etik berat karena diduga terlibat dalam balapan liar di Ring Road Madiun.
Hal itu terbukti saat razia, anggota DPRD Kota Madiun itu terciduk bersama belasan pemuda lainnya.
DPC PDI-P Kota Madiun kecewa karena Ikhsan malah berkumpul dengan belasan pemuda saat seluruh pihak berjuang memutus rantai penyebaran Covid-19.
Jika usulan itu dikabulkan, Ikhsan harus meninggalkan jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Madiun. DPC PDI-P Kota Madiun akan menyiapkan nama calon pengganti di DPRD Kota Madiun.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kota Madiun Ikhsan Abdurrahman Siddiq (24) membantah terlibat balap motor liar dan perjudian saat terciduk razia gabungan yang digelar Polres Madiun Kota pada Kamis (7/5/2020).
Politikus PDI-P Kota Madiun itu menyebut, sedang mencari makanan untuk santap sahur.