Pilkada Serentak 2020
PKS Tak Akan Biarkan Gibran-Teguh Lawan Kotak Kosong di Pilkada Solo
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mengusung calon kepala daerah untuk melawan pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakoso dalam Pilkada Kota Solo
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mengusung calon kepala daerah untuk melawan pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakoso dalam Pilkada Kota Solo, 9 Desember 2020.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKS Jawa Tengah Abdul Fikri Faqih mengatakan, PKS telah membangun komunikasi dengan partai politik lain untuk berkoalisi, mengusung calon wali kota dan wakil wali kota Solo.
"Di Solo kan baru PDIP yang sudah jelas, partai lain belum jelas usung siapa, kalau baru lisan saja (dukung Gibran), itu tidak bisa dipercaya. Jadi, saya kira, ini peluang dan kami bangun komunikasi dengan partai lain," papar Fikri saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (19/7/2020).
• Ditanya Kemungkinan Nyalon dari Partai Lain di Pilkada Solo, Ini Jawaban Purnomo
Menurut Fikri, PKS memiliki prinsip mengkonsolidasikan kehidupan demokrasi supaya sehat.
Sehingga, masyarakat Solo perlu diberikan banyak pilihan dalam menentukan pemimpinnya.
"Kalau tidak dikasih opsi lain, itu namanya tidak demokrasi. Jadi, ada pilihan visi misi yang bagus yang mana, tidak diarahkan ke satu opsi saja," ucap Fikri.
Terkait sosok yang akan dimajukan Pilkada Solo, Fikri menyebut PKS terbuka kepada semua pihak, termasuk Achmad Purnomo yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Solo.
"Opsinya seperti itu bisa (majukan Purnomo), tapi kami akan bertanya ke kader, tanya ke umat, umat itu ada Muhammadiyah, NU dan lainnya," papar Fikri
"Jadi PKS komunikasi semua pihak dan terbuka, termasuk Pak Purnomo, kami sudah lama berkomunikasi dengan beliau juga. Tapi tidak bisa PKS ambil, ada mekanismenya," sambung Fikri.
• Gibran Dapat Rekomendasi PDIP Maju Calon Wali Kota Solo, Achmad Purnomo Dipanggil Jokowi ke Istana
Diketahui, jumlah kursi di DPRD Solo sebanyak 45 kursi, 30 kursi diraih PDIP, sisanya PKS 5 kursi, Gerindra, Golkar, PAN masing-masing 3 kursi dan PSI 1 kursi.
Syarat untuk mengajukan calon sendiri adalah 9 kursi atau 20 persen dari total kursi.
Oleh sebab itu, jika PKS mengusung calon kepala daerah di Kota Solo, maka harus berkoalisi dengan partai lain.