Berita Jateng

Sidang DKPP, PNS Purbalingga Ini Merasa Tak Pernah Dikonfirmasi Bawaslu soal Netralitas ASN

Sidang DKPP, PNS Purbalingga Ini Merasa Tak Pernah Dikonfirmasi Bawaslu soal Netralitas ASN

Istimewa
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga yakni Imam Nurhakim, Joko Prabowo, Misrad, Teguh Irawanto, dan Setiawati jalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang. 

Hasil klarifikasi tersebut, kata Imam, terdapat pengakuan dari sejumlah ASN bahwa Mukti dan Santini ikut dalam proses pembuatan video yang berisi yel-yel diduga mendukung salah satu kandidat dalam Pilkada Kabupaten Purbalingga 2020.

ASN melawan, laporkan balik Bawaslu

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga telah memanggil dan memeriksa 23 aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten setempat, yang diduga tidak netral dalam konteks pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, belum lama ini.

Dugaan ketidaknetralan ASN ini mencuat setelah video 23 ASN yang meneriakkan yel-yel dukungan terhadap Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, yang bakal kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2020.

Nah, 23 ASN dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Purbalingga melawan, dengan melaporkan balik Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kuasa hukum ke-23 ASN Disdikbud Purbalingga, Endang Yulianti, menilai Bawaslu tidak profesional dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Menurutnya, Bawaslu kurang cukup bukti dalam menindaklanjuti pelaporan maupun temuannya tersebut.

"Pelaporan maupun temuan itu, bisa ditindaklanjuti minimal dengan mempunyai dua alat bukti," tuturnya, saat dihubungi tribunbanyumas.com, Selasa (12/5/2020).

Bawaslu, kata dia, juga tidak terbuka ketika dimintai informasi pelanggaran apa yang dilakukan kliennya.

Oleh sebab itu pihaknya melakukan investigasi sendiri untuk mencari bukti yang dipersangkakan terhadap kliennya.

"Saya sebut kurang bukti, karena harusnya ada dua alat bukti."

"Dia (bawaslu) menggunakan alat buktinya video, di mana secara Undang-undang ITE itu bisa dijadikan alat bukti."

"Tapi saksi yang ada, saya menduga kurang memenuhi syarat sebagai saksi," jelasnya.

Dikatakannya, saksi pada perkara tersebut seharusnya orang yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri.

Namun saksi dimaksud Bawaslu adalah orang yang menemukan video.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved