Berita Kriminal

Kecanduan Belil Chip Game Online, Residivis Pencurian Gabah Ini Tak Kapok 13 Kali Mencuri

Kecanduan Belil Chip Game Online, Residivis Pencurian Gabah Ini Tak Kapok 13 Kali Beraksi

Kompas.com
Ilustrasi penjara - Residivis kasus pencurian tak kapok beraksi. Tercatat ia sudah 13 kali mencuri, sebelum tertangkap untuk kedua kalinya. Ia mengaku nekat mencuri karena kecanduan game online, butuh uang untuk membeli chip permainan kesukaannya. 

“Dari pengakuannya kepada polisi, SP butuh uang untuk membeli chip, karena ia kecanduan game online. Sasarannya adalah semua barang berharga berukuran kecil, utamanya ponsel.”

TRIBUNBANYUMAS.COM – Kecanduan game online, membuat pria di Tulungagung ini berkali-kali nekat berbuat kriminal.

Adalah SP (30), yang kembali ditangkap setelah ketahuan 13 kali mencuri.

Seluruh kejahatannya dilakukan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan salah satu korban berinisial ZA, pada akhir Juni 2020.

Sedang Enak Tidur Nyenyak Pria di Kebumen Ini Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

Realisasi Pembangunan Tol Solo-Jogja, Ganjar: Mulai Dikerjakan November 2020 Mendatang

Sidang DKPP, PNS Purbalingga Ini Merasa Tak Pernah Dikonfirmasi Bawaslu soal Netralitas ASN

3 Hari Menghilang, Wartawan Metro TV Ditemukan Meninggal di Pinggir Tol JORR, Diduga Dibunuh

ZA melaporkan dua ponsel miliknya hilang diduga dicuri.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap SP di rumah mertuanya, Kamis (8/7/2020).

“Dari pengakuannya kepada polisi, SP butuh uang untuk membeli chip, karena ia kecanduan game online,” terang PS Paur Humas polres Tulungagung Bripka Endro Purnomo, melalui pesan singkat, Jumat (10/7/2020).

Pelaku mengaku 13 kali mencuri di rumah warga di Desa Notorejo, Kecamatan Gondang Tulungagung.

Setiap menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu berkeliling desa mengendarai sepeda motor.

Setelah sasaran sudah ditentukan dan dirasa aman, SP masuk melalui jendela dengan cara dicongkel.

“Sasarannya adalah semua barang berharga berukuran kecil, utamanya ponsel,” ujar Endro.

Semua barang hasil curian dijual melalui forum jual beli di media sosial.

Pelaku juga pernah bertransaksi dengan calon pembeli di taman tepi sungai Kabupaten Tulungagung.

Hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan, dan sisanya untuk membeli chip game Indoplay.

“Pelaku ini kecanduan game online, uang hasil penjualan dipakai beli chip, kemudian dipakai main,” ujar Bripka Endro.

Dari catatan kepolisian, SP merupakan residivis dengan kasus pencurian gabah tahun 2015.

Atas perbuatannya SP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pria Ini 13 Kali Mencuri demi Beli Chip Game Online

Klaster Secapa AD Bandung, 1.200 Personel Positif Covid-19, Ridwan Kamil: Ditangani Mabes TNI

Sepekan Terakhir Kasus Covid-19 di Banjarnegara Melonjak, Bupati: 21 Pasien Masih dalam Perawatan

Dokter Ahmadi, Tenaga Medis Juga Pengasuh Ponpes di Kota Semarang Itu Meninggal karena Covid-19

Ajudan Jenderal Soedirman Ingin Bagikan Buku Karyanya di Ultah ke-100, Abu Arifin: Saya Undang SBY

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved