Berita Kriminal
Kecanduan Belil Chip Game Online, Residivis Pencurian Gabah Ini Tak Kapok 13 Kali Mencuri
Kecanduan Belil Chip Game Online, Residivis Pencurian Gabah Ini Tak Kapok 13 Kali Beraksi
“Pelaku ini kecanduan game online, uang hasil penjualan dipakai beli chip, kemudian dipakai main,” ujar Bripka Endro.
Dari catatan kepolisian, SP merupakan residivis dengan kasus pencurian gabah tahun 2015.
Atas perbuatannya SP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pria Ini 13 Kali Mencuri demi Beli Chip Game Online
• Klaster Secapa AD Bandung, 1.200 Personel Positif Covid-19, Ridwan Kamil: Ditangani Mabes TNI
• Sepekan Terakhir Kasus Covid-19 di Banjarnegara Melonjak, Bupati: 21 Pasien Masih dalam Perawatan
• Dokter Ahmadi, Tenaga Medis Juga Pengasuh Ponpes di Kota Semarang Itu Meninggal karena Covid-19
• Ajudan Jenderal Soedirman Ingin Bagikan Buku Karyanya di Ultah ke-100, Abu Arifin: Saya Undang SBY