Berita Cilacap
Ibu di Cilacap Jual Bayinya Rp 6 Juta di Facebook
Tiga orang ditangkap polisi di Yogyakarta karena terjerat kasus penjualan bayi. Ketiganya adalah makelar SBF (25), JEL (39) sebagai oknum bidan.
Lalu, salah satu warga Yogyakarta berinisial RA tertarik untuk bertemu SBF dan bayinya.
Keduanya lalu sepakat untuk bertemu di daerah Jalan Kusumanegara, Kota Yogyakarta pada 12 Mei 2020 sekitar pukul 20.30 WIB.
Setelah bertemu, RA meminjam bayi tersebut dengan alasan untuk ditunjukkan kepada orang tuanya.
Namun demikian, RA kabur membawa bayi tersebut.
Mengetahui bayi dibawa kabur, SBF lantas mencari dan menemukan RA di depan salah satu rumah sakit di Kota Yogyakarta.
"Di rumah sakit itu terjadi cekcok dan diketahui oleh security yang dilanjutkan melapor ke Polsek," urainya.
• TNI Temukan Jenazah TKI Disimpan Dalam Freezer Kapal China
• Gubernur Batasi Kegiatan Masyarakat di Kendal, Salatiga, Demak, dan Semarang untuk Tekan Covid-19
• Tersangka Kasus Pembobolan Rp 1,7 T di Bank BNI Diekstradisi Seusai Buron Selama 17 Tahun
• Update Kasus Corona di Kabupaten Tegal, Dua Pasien Covid-19 Sembuh dan Dua Lagi Masih Dirawat.
Menurut Riko, ketiga tersangka dijerat dengan pasal Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Pasal 39 Jo 79 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)
(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Khairina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bongkar Praktik Adopsi Bayi Ilegal via Facebook di Yogya, Dijual Rp 20 Juta, Libatkan Oknum Bidan",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-mayat-bayi.jpg)