Berita Pendidikan
Sekolah Boleh Lakukan Pembelajaran Tatap Muka, Tapi Bupati Kebumen Berikan Syarat Ini
Seluruh sekolah wajib patuhi Perbup Kebumen Nomor 29 Tahun 2020 tentang pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Kebumen.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Sebelum dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021, seluruh SMA dan SMK di Kabupaten Kebumen akan disemprot disinfektan.
"Kami semprot disinfektan di semua SMA dan SMK sebelum 13 Juli 2020," tutur Bupati Kebumen, KH Yazid Mahfudz.
Itu disampaikannya seusai menerima audiensi dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMK Kabupaten Kebumen, Selasa (7/7/2020).
• 29 SMP Negeri di Purbalingga Masih Kurang Siswa, Solusi Dindikbud: Boleh Buka Pendaftaran Offline
• Polemik Jembatan Banagara Banjarnegara, Warga Tolak Buka Portal, Pekerja Tambang Ngadu ke Dewan
• Delapan Tenaga Kesehatan Positif Corona di Banyumas, Bupati Achmad Husein: Hasil Tes Swab Massal
• Belum Jelas Kapan Cairnya, Insentif Tenaga Medis dalam Kasus Covid-19 di Kabupaten Purbalingga
Yazid mengatakan, Pemkab Kebumen juga akan memberikan bantuan berupa masker dan thermogun ke sejumlah sekolah.
"Nanti bisa dikoordinasikan dengan BPBD dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (7/7/2020).
Ia meminta saat tahun ajaran baru kegiatan belajar mengajar di sekolah menerapkan protokol kesehatan.
Yakni mematuhi Perbup Kebumen Nomor 29 Tahun 2020 tentang pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Kebumen.
Isi Perbub tersebut, seperti menjaga jarak aman (1-2 meter) ketika berkomunikasi dengan orang lain.
Kemudian mengenakan masker hingga sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.
"Tim pendisiplinan akan mengawasi di lapangan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua MKKS SMA Kebumen, Rachmat Priyono berkata, kegiatan belajar mengajar tahun ajaran 2020/2021 SMA dan SMK akan dimulai pada 13 Juli 2020.
Namun, karena status Kebumen masih berada di zona kuning Covid-19, tidak diperkenankan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
"Sesuai aturan, sebelum kami memulai tahun ajaran baru, kami harus meminta izin kepada Bupati sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ujarnya.
Menurutnya, selain harus ada izin dari Bupati, bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran tatap muka wajib ada izin dari orangtua.
Kegiatan tatap muka tidak boleh dilaksanakan apabila tidak ada izin dari orangtua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/belajar-tatap-muka-kebumen.jpg)