Berita Semarang

Buron Pemalsuan Surat di Semarang Berhasil Ditangkap Dalam Kondisi Reaktif Virus Corona

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang menangkap seorang buronan kasus pemalsuan surat Sri Katon, Kamis.

Editor: Rival Almanaf
((ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya))
Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) pendektesian COVID-19 kepada orang dalam pengawasan (ODP) di Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/3/2020). Tes tersebut diperuntukan bagi peserta Seminar Anti Riba yang berlangsung di Babakan Madang Kabupaten Bogor pada 25-28 Februari 2020, dimana dua orang peserta seminar tersebut meninggal dunia di Solo Jawa Tengah akibat COVID-19. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang menangkap seorang buronan kasus pemalsuan surat Sri Katon, Kamis (25/6/2020).

Usai ditangkap, Sri Katon yang sudah ditetapkan tersangka selama enam tahun lalu ini menjalani rapid test, hasilnya dinyatakan reaktif.

Anak 12 Tahun Positif Covid-19 di Solo, Anak-anak Diminta Tidak Diajak ke Pusat Keramaian

Kementerian ATR/BPN Serahkan 6 Ribu Sertifikat Tanah Kepada Masyrakat di Kabupaten Cilacap.

55 Persen Sekolah Belum Siap New Normal Pembelajaran

Daftar Motor Sport Bekas dengan Harga di Bawah Rp 10 Juta

"Iya betul tersangka reaktif sekarang masih ikut isolasi di rumdin Kota Semarang untuk tes swab," ujar Asintel Kejati Jateng Emilwan Ridwan kepada wartawan di Semarang, Kamis (25/6/2020).

Dia menambahkan, tersangka akan menjalani pemeriksaan usai keluarnya hasil tes swab.

"Dia selaku kasir memalsukan surat terkait pengalihan saham di perusahaan mebel ekspor," tuturnya.

Sri Katon divonis bersalah karena memalsukan slip tanda tangan hingga perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 136 juta.

"Kami tangkap pelaku di rumahnya di daerah Candi Prambanan Barat Kalipancur Ngaliyan Semarang pukul 14.00 WIB," pungkasnya.

Seorang Pria di Semarang Meninggal Usai Salat Magrib di Musala, Ada Alat Bantu Pernapasan Terpasang

Sepasang Kekasih di Semarang Dikeroyok Lima Lelaki, Diduga Berawal dari Cek-cok di Sunan Kuning

Covid-19 di Banyumas Belum Berakhir, Masih Menyisakan Tiga Klaster Utama

Anjuran Dokter Bagi Para Pendaki yang Sudah Tidak Sabar Menjamah Gunung

Atas perbuatannya, Sri Katon melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Kasusnya tahun 2007, tapi putusan terakhirnya itu ada di tahun 2014," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil Rapid Test Reaktif, Buronan Pemalsuan Surat di Semarang Dikarantina", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved