Berita Video

Video Residivis Tipu Juragan Sapi Hingga Ratusan Juta Rupiah

Baru satu bulan keluar dari penjara, dua orang residivis kembali melakukan penipuan terhadap seorang pedagang sapi warga Alian, Kebumen.

Sedang uang yang disepakati belum dilunasi," terangnya. 

Tersangka mengaku sapi-sapi korban dijual kepada seseorang warga Kabupaten Boyolali.

Selanjutnya hasil penjualan itu untuk membeli mobil Honda Brio dan sisanya untuk bersenang-senang.

"Catatan kepolisian, tersangka SA adalah narapidana yang bebas karena asimilasi pada bulan Maret tahun ini.

"Sebelumnya ia dihukum karena kasus penipuan di Kabupaten Sukoharjo."

"Sedangkan untuk tersangka FR tersandung kasus penggelapan pada tahun 2019 dan menjalani hukuman 11 bulan," terangnya.

Ia menuturkan atas perbuatannya kedua tersangka tersebut harus kembali ke jeruji besi.

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved