Berita Video

Video Residivis Tipu Juragan Sapi Hingga Ratusan Juta Rupiah

Baru satu bulan keluar dari penjara, dua orang residivis kembali melakukan penipuan terhadap seorang pedagang sapi warga Alian, Kebumen.

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Berikut ini video residivis tipu juragan sapi hingga ratusan juta rupiah

Baru satu bulan keluar dari penjara, dua orang residivis kembali melakukan penipuan terhadap seorang pedagang sapi warga Alian, Kebumen.

Keduanya berinisial SA (35) warga Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali dan FR (32) warga Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali.

Tidak tanggung-tanggung kedua residivis menipu juragan sapi hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan dugaan penipuan dilakukan pada 26 April lalu.

Awalnya para tersangka mencari korban melalui Facebook. 

"Mereka mencari sapi yang akan dijual lewat Facebook."

"Kebetulan saat itu korban memposting menjual sapi lewat Facebook."

"Korban dan tersangka kemudian melakukan COD (Cash On Delivery) di Kecamatan Ambal," jelas Kapolres dalam rilis yang diterima Tribunbanyumas.com, Jumat (19/6/2020).

Menurut AKBP Rudy, saat COD dengan korban, tersangka mengaku sanggup membeli tujuh ekor sapi dengan harga total Rp 202,5 juta.

Tersangka meminta agar sapi itu diantar ke Boyolali dan dimasukkan ke dalam kandang yang diaku miliknya.

"Namun setelah sapi sampai di Boyolali, tersangka belum bisa membayar sapi, karena bank pada hari itu tutup sehingga pembayaran baru bisa dilakukan pada hari Senin berikutnya," jelasnya.

Kapolres mengatakan saat hari pembayaran tiba, tersangka hanya sanggup membayar Rp 20 Juta, dan selanjutnya menghilang.

Akhirnya korban kebingungan mencari para tersangka.

"Saat ditelusuri oleh korban, ternyata kandang itu bukan milik tersangka. Tersangka kabur."

Sedang uang yang disepakati belum dilunasi," terangnya. 

Tersangka mengaku sapi-sapi korban dijual kepada seseorang warga Kabupaten Boyolali.

Selanjutnya hasil penjualan itu untuk membeli mobil Honda Brio dan sisanya untuk bersenang-senang.

"Catatan kepolisian, tersangka SA adalah narapidana yang bebas karena asimilasi pada bulan Maret tahun ini.

"Sebelumnya ia dihukum karena kasus penipuan di Kabupaten Sukoharjo."

"Sedangkan untuk tersangka FR tersandung kasus penggelapan pada tahun 2019 dan menjalani hukuman 11 bulan," terangnya.

Ia menuturkan atas perbuatannya kedua tersangka tersebut harus kembali ke jeruji besi.

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved