Bisnis dan Keuangan

Update Informasi Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri dan Pensiunan, Berapa Besarannya dan Kapan Cair?

Update Informasi Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri dan Pensiunan, Berapa Besarannya dan Kapan Cair?

Tribunnews.com
Ilustrasi gaji ke-13 PNS - Kapan gaji ke-13 PNS, TNI-Polri dan pensiunan cari? Dan berapa besarannya? Biasanya gaji ke-13 cair pda akhir Juni, kini saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19, gaji ke-13 diperkirakan akan cair pada akhir tahun. 

Total Jumlahnya: Rp 325.000 per bulan

Iuran Tapera ini sendiri bakal dipungut dan dikelola oleh BP Tapera.

Pada skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, ASN eks peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) dan ASN baru diwajibkan mulai membayar iuran Tapera pada Januari 2021.

Setelah itu, lingkup kepesertaan Tapera diperluas secara bertahap.

Tahap kedua adalah pekerja di perusahaan badan usaha milik negara ( BUMN ) dan daerah serta TNI-Polri.

Tahap ketiga berlaku untuk pekerja swasta, pekerja mandiri, dan pekerja sektor informal.

Tenggat kepesertaan paling cepat untuk kedua tahap ini belum ditentukan.

”Khusus perusahaan swasta, diberikan waktu sampai tujuh tahun ke depan setelah PP ditetapkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera,” kata Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Badan Pengelola Tapera Ariev Baginda Siregar dikutip dari Harian Kompas, Minggu (7/6/2020).

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja (potong gaji karyawan untuk iuran Tapera).

Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip pada Selasa (2/6/2020).

Dana bisa diambil setelah pensiun

BP Tapera sendiri sebenarnya bukan lembaga baru.

Institusi ini sebelumnya bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Dengan nomenkelatur baru, BP Tapera kini tak hanya menjadi pemungut iuran bagi PNS, namun bakal mengelola dana dari iuran pekerja yang berasal dari BUMN, BUMD, TNI dan Polri, perusahaan swasta, dan peserta mandiri.

Sebelum menjadi BP Tapera, Bapertarum-PNS memiliki sekitar 6,7 juta orang peserta, baik PNS aktif maupun yang telah pensiun, dengan dana kelolaan Rp 12 triliun.

Saat masih bernama Bapertarum, lembaga ini mengumpulkan uang dari PNS dengan memotong gaji setiap bulan sehingga uang di Bapertarum PNS pada dasarnya adalah uang PNS dan harus dikembalikan kepada mereka.

Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun.

Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.

Komite Tapera beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri PUPR, Menteri Ketenagakerjaan, dan anggota independen. Komite itu diketuai Menteri PUPR. (*)

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Update Pemerintah Pastikan Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Akhir Tahun, Juni 2020?

Kisah Tono Rawat Ratusan Kucing Jalanan, Tiap Malam Keliling Pasar, Habiskan 5 Kg Pakan

Sempat Kabur saat Berlabuh di Uruguay, Lazuardi Kapok Jadi ABK di Kapal Asing Pencari Ikan

Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?

Sudah Saya Anggap Anak Sendiri, Kisah Kedekatan Pak Ambo dengan Buaya di Sungai Guntung Kaltim

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved