Berita Banyumas
Meskipun New Normal Diterapkan, Belum Ada Kelonggaran Jam Malam di Banyumas
Meskipun masa New Normal pandemi covid-19 sudah mulai dijalankan, tetapi aturan jam malam di Banyumas belum ada kelonggaran.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Meskipun masa New Normal pandemi covid-19 sudah mulai dijalankan, tetapi aturan jam malam di Banyumas belum ada kelonggaran.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka yang mengatakan belum akan mencabut aturan jam malam di Banyumas.
Jika jam malam dibuka atau dilonggarkan, konsekuensinya adalah masyarakat perlu menunjukan kedisiplinan yang tinggi.
"Kami masih mempertimbangkan dulu tingkat kedisiplinan masyarakat," ujar Kapolresta kepada TribunBanyumas.com, Minggu (14/6/2020).
• Banyumanik dan Pedurungan Semarang Paling Tinggi Kasus Covid-19, Simak Update Virus Corona Berikut
• Berkah Corona Bagi Marco Asensio, Tidak Jadi Lewati Musim Tanpa Laga Bersama Real Madrid
• New Normal Pasar Minggon Gor Satria Purwokerto Belum Berlaku, Masih Tahap Pembahasan
• Update Virus Corona di Sragen, Tambah Enam Kasus Dalam Sehari
Pihaknya menegaskan jika masyarakat sudah benar-benar disiplin maka baru akan ada pelonggaran jam malam.
Menurutnya kedisiplinan masyarakat masih kurang, contohnya saja dalam hal penggunaan masker yang masih banyak terjaring razia.
Setiap minggunya masih ada saja yang terjaring razia masker.
"Masih ada yang tidak pakai masker, itu padahal siang hari lalu bagaimana kalau malam harinya," tandasnya.
Perlu adanya komitmen masyarakat untuk lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan covid-19.
Kapolresta menambahkan jika dirasa aturan jam malam sudah waktunya dibuka pasti akan dibuka.
Akan tetapi pihak Polresta akan melihat terlebih dahulu tingkat kedisiplinan masyarakat.
"Sebenarnya masyarakat sudah terlihat kondusif, tidak pidana juga nihil, dan relatif sangat kondusif, tetapi masih akan kita pantai dulu," katanya.
Aturan jam malam sendiri sudah hampir dua bulan berlaku di Banyumas.
Kebijakan awal dulu jam malam berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Kemudian pada masa bulan suci Ramadan jam malam menjadi mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
• Lettu CPN Vira Yudha Bagus Senastri Korban Kecelakaan Heli Kendal Meninggal Setelah Seminggu Dirawat
• Heboh Resepsi Pernikahan Sesama Jenis, Warga Curiga Selidiki Alamat Pengantin Pria
• Pergoki Remaja Mesum, Pria Ini Ngaku Ketua RT Lalu Perkosa si Gadis dan Mengikat si Lelaki
• Sebelum Gantung Diri Seorang Ayah Tulis Surat, Kalau Aku Mati Utangku Lunas
Tidak jarang pemberlakuan jam malam membuat para pengusaha yang berdagang di malam hari mengeluh.
Salah satu pengusaha Angkringan di Jatilawang, Puji mengeluhkan terhadap mekanisme jam malam yang diterapkan.
"Adanya jam malam, pendapatan menjadi berkurang dari biasanya," ungkapnya.
Menurutnya dengan adanya aturan New Normal sudah ada kelonggaran dan tidak ada lagi jam malam. (TribunBanyumas/jti)