Berita Banyumas

Kereta Api Bertahap Mulai Normal, Berikut Daftar KA yang Sudah Beroperasional di Daop 5 Purwokerto

PT Kereta Api Indonesia (Persero) secara bertahap kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Reguler pada Jumat (12/6/2020).

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Pengecekan suhu tubuh dan kelengkapan surat sebelum naik kereta api di Stasiun Daop 5 Purwokerto. 

Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dana di cahannel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA.

Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun hanya melayani pembelian go show atau 3 jam sebelum jadwal KA.

Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

Selain itu, penumpang KA jarak jauh harus melengkapi persyaratan sesuai Surat edaran gugus tugas covid-19 no.7 tahun 2020.

KAI sudah menyusun prosedur yang menyesuaikan dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah.

Setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, demam) dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.

Wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Pada perjalanan KA dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19, penumpang dihimbau untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA nya.

Hal ini dikarenakan pada saat proses boarding ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan masuk.

Kelengkapan penumpang saat boarding selain tiket dan identitas diri penumpang, juga wajib menyertakan surat keterangan uji test PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari saat keberangkatan.

Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit / Puskesmas, untuk daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan Rapid-test.

Khusus penumpang yang menuju DKI Jakarta, diharuskan menunjukkan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan Pemda DKI Jakarta.

Meskipun New Normal Diterapkan, Belum Ada Kelonggaran Jam Malam di Banyumas

Banyumanik dan Pedurungan Semarang Paling Tinggi Kasus Covid-19, Simak Update Virus Corona Berikut

Berkah Corona Bagi Marco Asensio, Tidak Jadi Lewati Musim Tanpa Laga Bersama Real Madrid

New Normal Pasar Minggon Gor Satria Purwokerto Belum Berlaku, Masih Tahap Pembahasan

Khusus penumpang jarak jauh, setelah melewati boarding, KAI telah menyediakan face shield untuk penumpang dewasa, guna mencegah penyebaran covid-19 melalui Droplet.

Bagi penumpang yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun, maka wajib menyiapkan face Shield pribadi.

Face Shield tersebut harus dikenakan selama dalam perjalanan dan tetap dipakai saat tiba di stasiun tujuan.

Face Shield menjadi milik Penumpang.

Pada saat di atas KA, khusus Penumpang usia di atas 50 tahun, petugas KAI/Kondektur berhak mengatur penempatan tempat duduknya, supaya tidak berdampingan dengan penumpang lain. (TribunBanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved