Berita Artis

Lidya Pratiwi, Artis yang Terlibat Pembunuhan Berencana itu Kini Bebas dan Ganti Nama

Beberapa hari terakhir, nama pesinetron Lidya Pratiwi hangat diperbincangkan publik.

Editor: Rival Almanaf
Tribunnews
Pesinetron Lidya Pratiwi sudah dinyatakan bebas murni. Sebelumnya, ia divonis 14 tahun penjara atas kasus pembunuhan(Tribunnews.com) 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Beberapa hari terakhir, nama pesinetron Lidya Pratiwi hangat diperbincangkan publik.

Pasalnya, Lidya Pratiwi merupakan orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung pada 2006 silam.

Belakangan diketahui Lidya mengganti namanya jadi Maria Eleanor.

Berikut rangkuman kompas.com terkait Lidya Pratiwi.

Viral Kisah Cinlok Saat Karantina Gor Satria Purwokerto, Begini Kisah Cinta Pasangan Tersebut

Video Sembako Cantel Ibu-Ibu PKK Ajibarang Solusi Ditengah Pandemi Covid-19

Dibuka Setelah Pedagang Positif Corona, Pasar Karangayu Tempatkan Petugas Pemantau Pengunjung

Mbah Sukir, Spesialis Pencarian Korban Tenggelam, Bisa Menyelam 4 Menit Tanpa Alat Bantu

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, mengatakan Lidya Pratiwi mengganti namanya menjadi Eleanor.

"Jadi informasi dia pernah mengajukan permohonan ganti nama tahun 2013, dari nama Lidya Pratiwi menjadi nama Maria Eleanor," ungkap Eko saat dihubungi, Selasa (9/6/2020).

Alasan ganti nama Eko mengatakan, alasan Lidya mengganti namanya menjadi Maria lantaran sudah tidak cocok memakai nama lamanya.

"Wah, sudah tidak cocok katanya, tadi saya sudah lihat berkasnya," ucap Eko.

Selain itu, Eko juga mengungkapkan saat permohonan pergantian nama, Lidya hanya datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukumnya.

"Setelah saya lihat berkasnya, dia (datang) sendiri, tidak pakai pengacara," ucap Eko.

Adapun, Lidya Pratiwi terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Naek Gonggom Hutagalung.

Naek Gonggom dibunuh di sebuah cottage penginapan Putri Duyung di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 28 April 2006.

Namun, Lidya tidak terlibat langsung dalam membunuh kekasihnya.

Sebab, otak pembunuhan tersebut adalah ibu dan paman Lidya, Vince Yusuf dan Tony Yusuf, serta seorang kenalan bernama Sukardi.

Keterlibatan Lidya Pratiwi dalam kasus ini bahwa dia mengetahui rencana pembunuhan, tetapi tidak berusaha mencegahnya.

Oleh karena itu, Lidya Pratiwi divonis kurungan penjara selama 14 tahun dengan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Tambah Dua Kasus Positif Corona di Grobogan, Satu Dirawat di Semarang

Kebumen Nol Kasus Covid-19, Bupati Perintahkan Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Bos Warteg di Tegal Sudah Bergejala Covid-19 Sejak di Depok, Mudik Menggunakan Travel

La Liga Spanyol Kembali Bergulir Pekan Ini, Berikut Jadwal Laga Real Madrid hingga Barcelona

Kini, Lidya Pratiwi telah bebas bersyarat pada 29 April 2013 dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, Banten.

Lidya bebas setelah memenuhi persyaratan substantif dan administrasif.

Terlebih, selama menjalani masa tahanan, Lidya Pratiwi mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan.

Pada 24 November 2018, status bebas bersyarat Lidya Pratiwi sudah habis dan sekarang dia sudah dinyatakan bebas murni. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Maria Eleanor, Nama Baru Lidya Pratiwi Setelah Bebas dari Kasus Pembunuhan Kekasihnya ", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved