Berita Regional
15 Hari AK Simpan 24 Kilogram Sabu-sabu di Mobil, Hampir Berhasil Kelabui Polisi
AK Simpan 24 Kilogram Sabu-sabu di Mobil, Hampir Berhasil Kelabui Polisi, Begini Akhirnya . . .
"Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam mobil yang diparkirkan depan rumahnya. Barang bukti 24 paket sabu seberat 24 kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh China bertulisan Guanyinwang."
TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKANBARU - Seorang tersangka pengedar sabu-sabu, berinisial AK, menyimpan 24 kilogram (Kg) sabu-sabu di dalam bungkus teh China, yang diletakkan dalam mobil.
Namun, pada akhirnya barang haram tersebut berhasil disita pihak kepolisian.
AK, pengedar sabu di Pekanbaru, Riau, itu akhirnya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.
Hal ini disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat melakukan konferensi pers di lokasi pengungkapan kasus narkotika di Jalan Sukaramai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Selasa (9/6/2020) sore.
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Lambaikan Tangan Minta Tolong Dikira Prank, Siswa SMP Dibiarkan Tenggelam di Bengawan Madiun
• Satpam Curiga Pria Bersenjata Api Hendak Bobol ATM, Ternyata Oknum Polisi Teler karena Sabu
• 31 Orang Ditangkap Polisi, Terlibat Pengambilan Paksa Jenazah PDP Corona di Rumah Sakit
Pada konferensi ini, turut dihadiri Wali Kota Pekanbaru Firdaus dan juga Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.
Agung mengatakan, satu orang tersangka pengedar sabu yang ditangkap berinisial AK (35).
"Tersangka ditangkap Tim Dracula Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada hari Minggu (7/6/2020) sekitar pukul 22.00 WIB," ujar Agung kepada wartawan.
Usai Nyabu
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkotika ini berawal dari laporan masyarakat pada Kamis (4/6/2020) lalu.
Dimana seorang tersangka berinisial AK diduga sebagai pengedar dan pemakai sabu yang meresahkan masyarakat disekitar tempat tinggalnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih kurang tiga hari, Tim Dracula yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, menggerebek rumah tersangka.
"Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam mobil yang diparkirkan depan rumahnya."
"Barang bukti 24 paket sabu seberat 24 kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh China bertulisan Guanyinwang," ungkap Agung.
Selain barang bukti sabu, sebut dia, petugas juga menemukan barang bukti enam unit timbangan digital dan sejumlah plastik bening.
Disimpan 15 hari dalam mobil