Berita Nasional

PSBB di Jakarta Diperpanjang hingga Akhir Juni, Fase IV Jadi Masa Transisi Menuju New Normal

PSBB di Jakarta Diperpanjang hingga Akhir Juni, Fase IV Jadi Masa Transisi Menuju New Normal

Tribunnews/Irwan Rismawan
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) memberikan keterangan didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Hadi Tjahjanto (kiri), Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kanan), dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai meninjau kesiapan penerapan prosedur standar new normal (normal baru) di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2020). Dalam tinjauan kali ini, Presiden Jokowi menyampaikan, adanya pengerahan TNI/Polri secara masif di titik-titik keramaian untuk mendisiplinkan masyarakat dengan tujuan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Semenjak PSBB diterapkan pada 10 April, sudah dua kali Anies melakukan perpanjangan PSBB.

PSBB terakhir seharusnya berakhir pada 4 Juni, hari ini.

Namun, Anies akhirnya memutuskan untuk memperpanjang PSBB.

PSBB tahap keempat ini akan diperpanjang sepanjang bulan Juni.

Ditandaskan, PSBB ini akan menjadi PSBB masa transisi menuju new normal di Jakarta.

Jakarta Persiapkan Pedoman Pembukaan Tempat Hiburan

Sejumlah diskotek dan panti pijat di Jakarta akan beroperasi pada saat new normal atau kenormalan baru diterapkan.

Namun demikian, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta (Parekraf), Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan ada sejumlah aturan dan protokol kesehatan yang harus dipatuhi pengelola.

Di antaranya, Pemprov DKI Jakarta meminta pengelola agar menerapkan protokol Covid-19.

Satu di antaranya menjaga jarak atau physical distancing.

"Itu dia makanya, kalau mau diterapkan social distancing, kayak apa," kata Cucu, saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).

"Itu masih kami bicarakan. Saya tidak bisa umumkan (caranya)," lanjut dia.

Misalnya the new normal resmi diberlakukan, Cucu berkata, ada tahapan yang harus dilalui.

"Ya ada tahapannya. Nanti dilihat yang risiko lebih kecil dibuka duluan, yang risiko tinggi belakangan," jelas dia.

"Ya risiko penyebarannya kecil, misalnya aktifitas outdoor (di luar ruangan), itu kan lebih kecil penyebarannya ketimbang yang indoor (di dalam ruangan). Ya banyak lagi kaidah-kaidahnya," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved