Berita Banyumas

Mahasiswa Asal Ajibarang Banyumas Penyebar Foto Bugil Mantan Pacar Terancam 12 Tahun Penjara

Tersangka yang merupakan masih seorang mahasiswa tersebut terancam dengan hukuman 12 tahun penjara.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Pemeriksaan tersangka kasus penyebaran foto telanjang mantan di Banyumas. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, menangkap warga berinisial IA (24), warga Ajibarang, Banyumas atas dugaan penyebaran foto-foto telanjang kekasihnya yang dirilis Jumat, (29/5/2020) lalu.

Tersangka yang merupakan masih seorang mahasiswa tersebut terancam dengan hukuman 12 tahun penjara.

Kapolresta Banyumas, Kombespol Whisnu Caraka bersama Kasatreskrim, AKP Berry menuturkan jika kasus berawal dari panggilan video IA dengan kekasihnya pada 20 Desember 2019 sekira pukul 18.00 WIB.

Penularan Virus Corona di Solo Didominasi Transmisi Lokal, Pemkot Tetap Waspada Pendatang

Bermain Layang-layang Berujung Maut, Seorang Pria Tewas Tersengat Listrik

Balap Liar di Kulonprogo Yogyakarta, Polisi Sita Sembilan Motor Dari Siswa SMP Hingga SMA

Bagaimana Cara Masker dan Menjaga Jarak Mengurangi Risiko Penularan Virus Corona?

Sebut saja si mawar 'bukan nama sebenarnya' (23) warga Wangon, Banyumas melakukan Videocall dengan tersangka.

Saat itu tersangka meminta korban membuka bajunya, dan dituruti oleh korban.

Namun pada saat telanjang, tersangka secara diam-diam melakukan tangkapan layar (screenshot) terhadap panggilan tersebut tanpa sepengetahuan korban.

Berkas perkara kasus penyebaran foto telanjang mawar (23) warga Wangon yang dilakukan mantan pacarnya IA (24) warga Ajibarang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Purwokerto.

"Berkas tahap pertama sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry kepada TribunBanyumas.com, Kamis (4/6/2020).

Tersangka akan dijerat Pasal 35 juncto Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Tersangka terancam 12 tahun penjara," tandasnya.

Diketahui IA sudah sering mengambil gambar telanjang mawar.

Putus Cinta, Mahasiswa di Banyumas Sebar Foto Bugil Mantan Pacar, Dicetak Dikirim ke Keluarga

Mulai 5 Juni 2020 Masjid di Banyumas Boleh Buka, Begini Ketentuan dan Syarat Lengkapnya

Diduga Stress Sepulang Jadi TKI, Seorang Pria Mutilasi Istrinya, Lalu Menangis Histeris

PSSI Klaim Seluruh Klub Liga 1 dan Liga 2 Setuju Kompetisi Dilanjutkan

"Kejadiannya pada 20 Desember 2019."

Ternyata tanpa sepengetahuan korban, tersangka men-capture video call tersebut," tambahnya.

Namun setelah itu, tersangka dan korban putus hubungan.

Karena sesuatu hal tersangka merasa kecewa dan sakit hati, sehingga mencetak foto screenshot video call korban yang dalam kondisi telanjang.

Foto yang sudah dicetak itu kemudian dimasukkan ke dalam amplop dan disebarkan kepada keluarga korban.

Bahkan tersangka juga sempat menyebarkan hasil tangkapan layar video call kepada teman korban melalui facebook. (TribunBanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved