Berita Jateng

MUI Jateng: Shalat Jumat Bisa Dilaksanakan Dalam Dua Gelombang di Masa Pandemi Virus Corona

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah menyebut melaksanakan ibadah salat Jumat di tengah pandemi bisa dilakukan dalam dua gelombang.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Rival Almanaf
Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati
Ilustrasi Jamaah shalat di Masjid Baitussalam, Purwokerto, Kamis (26/12/2019). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah menyebut melaksanakan ibadah salat Jumat di tengah pandemi seperti sekarang ini bisa dilakukan dengan shift dua gelombang.

Hal itu diungkapkan Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Darodji, setelah melaksanakan halakah atau pertemuan perwakilan ulama se-Jateng di kompleks Kantor Gubernur Jateng, Rabu (3/6/2020).

Meskipun demikian, pernyataan Ketua MUI Jateng tersebut bukan merupakan fatwa yang dikeluarkan.

Pasalnya, ada fatwa MUI Pusat yang menyatakan salat Jumat tidak boleh bergelombang.

Karantian Lokal, DKI Jakarta akan Terapkan PSBL setelah PSBB Berakhir, Apa Bedanya?

Tak Cuma Hukum Push Up, Tidak Pakai Masker Pengendara Juga Bisa Ditilang Polisi di Banyumas

Pejabat Baru Lapas Cilacap dan Nusakambangan Dilantik, Berikut Daftar Lengkapnya

Penerimaan Mahasiswa Baru, Tahun Ini Unnes Sediakan 3.338 Kursi Jalur SBMPTN

Namun, fatwa tersebut sudah dikeluarkan sejak lama, bukan saat pandemi corona terjadi.

"Tidak mungkin fatwa MUI provinsi bertentangan dengan pusat."

"MUI Pusat sudah keluarkan fatwa tidak boleh salat Jumat bergelombang, tapi itu sudah lama."

:Sedangkan saat ini, kondisinya sudah berbeda," jelasnya.

Fatwa yang dimaksud yaitu Fatwa MUI Nomor: 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanan Salat Jumat 2 (Dua) Gelombang.

Fatwa itu diterbitkan tahun 2000.

Salat Jumat bergelombang itu bisa diterapkan dalam rangka pembatasan fisik (physical distancing) untuk mencegah penyebaran virus corona.

DPRD Tuding Pemkab Semarang Lalai, Hilangnya Rp 10 Miliar Bansos Pemprov Jateng, Sekda Jawab Begini

Pencabulan Anak Bawah Umur di Banyumas, Organ Vital Mereka Diraba-raba Pelaku Saat Mandi di Sungai

Lokawisata Baturraden dan Hutan Pinus Limpakuwus Siap Sambut New Normal

Enam Kecamatan di Sragen Belum Ditemukan Kasus Virus Corona, Ini Daftarnya

Karena itu, pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan fatwa ke MUI Pusat, supaya ada pembaharuan atau penggantian fatwa yang lama dengan mengadaptasi kondisi sekarang ini.

"Kami akan menyampaikannya, syukur-syukur pusat mengambil alih dengan mengeluarkan fatwa itu (salat Jumat boleh bergelombang)," jelasnya.

Menurutnya, salat Jumat dengan satu sif di tengah pandemi, yang mengharuskan jemaah jaga jarak dengan kapasitas masjid terbatas, akan sulit dilaksanakan.

"Itu akan sulit. Masjid Baiturrahman (Kota Semarang) itu pas Jumatan orang menunggu berdiri sampai luar."

"Nanti pas mau mulai baru berhimpit-himpitan. Itu bisa jadi klaster baru," ujarnya.

Karena itu, dia berharap MUI Pusat bisa mempertimbangkan salat Jumat bisa dilaksanakan bergelombang di tengah pandemi ini.(mam)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved