Berita Brebes

Niat Awal Bertamu, Pria di Brebes Ini Malah Rudapaksa Istri Teman yang Tidur

Seorang pria di Kabupaten Brebes, nekat merudapaksa istri temannya yang sedang tertidur.

Istimewa
Polres Brebes lakukan ungkap kasus seorang pria di Kabupaten Brebes yang nekat merudapaksa istri dari temannya, pada Kamis (21/5/2020). Press conference dilakukan di Mapolres Brebes, pada Jumat (29/5/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Seorang pria di Kabupaten Brebes, nekat merudapaksa istri temannya yang sedang tertidur.

Pelaku Hermanto (35) asal Kecamatan Wanasari, melakukan aksi bejatnya saat sedang bertamu, pada Kamis (21/5/2020), sekira pukul 15.00 WIB.

Saat bertamu, teman pelaku atau suami dari si korban sedang tidak berada di rumah.

Datang dengan niat bertamu, alih- alih justru merudapaksa istri temannya sendiri.

Tidak Ada Kasus Covid-19 Dalam Sepekan Terakhir di Gunungkidul, Pariwisata Siap Dibuka?

Tips Sembuh Dari Virus Corona Dari Nenek Berusia 100 Tahun Asal Surabaya

Dukung Liverpool, Wali Kota London Khawatir Kelanjutan Liga Inggris Tingkatkan Penularan Corona

Viral Emak-emak Tabrak Rubber Cone di Pintu Tol Karena Menolak Bayar Cash Saat Mati Lampu

Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto menjelaskan, saat kejadian pelapor atau suami dari si korban sedang berada di rumah saudaranya.

Pada pukul 15.22 WIB, suami dari korban melihat handphone ternyata ada pemberitahuan panggilan tak terjawab.

Menduga ada yang tidak beres, pelapor pun bergegas pulang ke rumah.

Menurut AKBP Gatot, sesampainya di rumah, kondisi rumah dalam keadaan terkunci dari dalam.

Pelapor kemudian berhasil masuk rumah dengan kunci serep.

"Setelah pelapor masuk rumah, dia mendengar suara keran air dari kamar mandi. Setelah dilihat, pelapor mendapati istrinya menangis.

Pelapor bertanya, kemudian korban mengatakan 'Kas diperkosa ning Hermanto'," kata AKBP Gatot dalam keterangan tertulis yang diterima tribunjateng.com.

Satu Pasien Positif Covid-19 di Semarang Bisa Menularkan Virus Corona Kepada 11 Orang

Jadwal Acara TV Hari Ini Sabtu 30 Mei 2020: Trans TV, SCTV, RCTI, GTV, ANTV, Net TV, dan Trans 7

Truk Sayur Jatuh ke Jurang Sedalam 10 Meter, Diduga Rem Blong saat Lintasi Jalan Menurun

Catat Ini Jadwal Kembali Bergulirnya Liga Italia, Liga Ingris dan Liga Spanyol

Menurut AKBP Gatot, mulanya pelaku Hermanto tidak mengakui jika telah merudapaksa si korban.

Pelaku mengelak itu saat pelapor dan korban langsung mendatangi rumahnya.

Kemudian pukul 19.00 WIB, pelaku mengakui aksi bejatnya di rumah saudara pelapor.

AKBP Gatot mengatakan, pihaknya pun sudah mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu pakaian dan celana dalam korban.

"Pelaku sudah diamankan dan ditahan di Rutan Mapolres Brebes. Pelaku diancam kurungan penjara selama 12 tahun," ungkapnya. (fba)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved