Berita Cilacap

Pindah ke Nusakambangan Cilacap, Bahar bin Smith Gunduli Rambut, Ini Sebabnya

Kabar terbaru yang cukup membuat heboh publik terkait rambut gondrong Bahar bin Smith digunduli di Nusakambangan.

Editor: Rival Almanaf
Kompas.com
Viral video Bahar bin Smith membeberkan kondisinya di Lapas Nusakambangan. (Dok. ) 

Sehingga, sebagai warga binaan yang patuh, ia pun mengikuti SOP yang ada di lokasi tersebut.

"Maka saya sebagai warga binaan yang taat dan patuh pada aturan."

"Saya bersedia rambut saya dipotong, tanpa ada paksaan dari siapapun, tidak ada yang bisa paksa saya," kata Bahar bin Smith kembali menegaskan dalam ucapannya.

Asimilasi dicabut

Asimilasi yang diterima Habib Bahar bin Smith dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Hal ini lantaran Bahar bin Smith melanggar perjanjian saat bebas bersyarat karena program asimilasi.

Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.

Bahar bin Smith dicabut program asimilasi, dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan, untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan, pencabutan SK Asimilasi dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong, yang pada 15 Mei 2020 telah mengeluarkan SK Asimilasi Nomor: W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020.

“Pencabutan SK Asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan."

"Bahar bin Smith dicabut asimilasi pada 19 Mei 2020, dan harus menjalankan sisa pidananya di Lapas Khusus Gunung Sindur,” katanya.

Kemudian, Bahar bin Smith pun dipindah ke Lapas Batu Nusa Kambangan.

Kamu Merasa Gerah dan Udara Panas Beberapa Hari Ini? Ini Penjelasan Resmi BMKG

Jam Malam Diakhiri Arab Saudi Mulai 21 Juni, Apakah Termasuk Aktivitas Ibadah Haji?

Maling Masuk Ruang Isolasi dan Mencuri Ponsel Pasien Corona, Ia Tidak Ditahan Namun Ikut Dirawat

Beredar Video Bahar Bin Smith Sapa Santrinya Dari Lapas Nusakambangan, Begini Penjelasan Kalapas

Kasus Penganiayaan

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Habib Bahar bin Smith tiga tahun penjara pada tanggal 9 Juli 2019 lalu.

Vonis Bahar bin Smith lebih rendah tiga tahun dibanding tuntutan jaksa yang menuntut enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved