Bisnis dan Keuangan

Setelah Pandemi PNS Bisa Bebas Kerja di Mana Saja, Tak Harus Ngantor. Ini Syaratnya . . .

Setelah Pandemi PNS Kemenkeu Bisa Bebas Kerja di Mana Saja, Tak Harus Ngantor. Ini Syaratnya . . .

TribunStyle.com
Ilustrasi PNS 

Syarat terakhir yakni dapat dapat bekerja mandiri, bertanggung jawab, berkomunikasi efektif, serta responsif.

Kemenkeu menetapkan pekerjaan yang bisa diprioritaskan dilakukan dengan FWS antara lain pekerjaan perumusan kebijakan atau rekomendasi kebijakan, tidak bertatap muka secara langsung dengan pengguna layanan, dan pekerjaan dapat dilakukan secara online.

Untuk mekanisme dan pengaturannya, kuota dan batas waktu FWS ditentukan oleh pimpinan unit kerja secara berjenjang.

Serta dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsionalitas, ketertiban, efektivitas pelaksanaan tugas, serta fungsi dan keberlangsungan layanan unit kerja.

Untuk bisa mendapatkan izin FWS, pegawai Kemenkeu harus menyampaikan usulan kepada atasan langsung disertai pertimbangan dan rencana pelaksanaan FWS yang meliputi lokasi, durasi, dan rencana kerja.

Atasan bisa memberikan persetujuan FWS atau menolak usulan.

Jika disetujui, dilanjutkan dengan pengajuan surat tugas FWS kepada pejabat berwenang.

Selama pelaksanaan FWS, pegawai Kemenkeu melakukan presensi sesuai penugasan, menyusun rencana kerja harian dan melaporkan realisasinya kepada atasan langsung.

Atasan bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi.

Hasil evaluasi dijadikan pertimbangan dalam memberikan persertujuan FWS selanjutnya bagi pegawai tersebut.

Gaji dan tunjangan tetap

Selama pelaksanaan FWS, pegawai Kemenkeu tetap menerima gaji, tunjangan kinerja, uang makan, dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selama pelaksanaan FWS, pegawai Kemenkeu bisa bekerja di ruang bersama (open space) pada activity based workplace di Kemenkeu.

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

KABAR BAIK! Warga Jateng Perantauan di Jabodetabek Segera Terima Bantuan, Ganjar: Sedang Proses

Kafe Prostitusi Digerebek Polisi, Kapolres Metro Jakarta Utara: 106 Orang Ditangkap

Jalan Ambles di Karangpucung Cilacap, Camat: Kedalaman Capai 40 Sentimeter

Atau, di rumah atau tempat tinggal pegawai, dan lokasi lain yang memiliki sarana penunjang FWS dan tidak membahayakan keamanan, kesehatan, keselamatan, dan mencemarkan nama baik pegawai dan organisasi.

FWS dilakukan dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan dan menjaga produktifitas pegawai.

FWS juga bertujuan untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkeu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 223 Tahun 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Usai Corona, Sri Mulyani Bebaskan PNS Kemenkeu Kerja dari Mana Saja, Ini Syaratnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved