Berita Cilacap
Kronologi Tukang Becak Berdarah-darah Diduga Dianiaya Anggota Ormas di Cilacap, Terkait Puasa
Kronologi Tukang Becak Berdarah-darah Diduga Dihajar Anggota Ormas di Cilacap, Polisi Periksa Saksi
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: yayan isro roziki
Kapolsek Sampang, AKP Fuad, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan ke pihak kepolisian. Saat ini, kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang tukang becak, berinisial SM, ini ditangani Satreskrim Polres Cilacap.
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Seorang tukang becak berinisial SM (59) dan seorang pedagang pakaian berinisial U di Pasar Sampang, Cilacap, terlibat keributan, Minggu (17/5/2020).
Akibat keributan itu, wajah SM mengalami luka hingga berdarah-darah.
Pascakejadian tersebut, SM juga melaporkan perkara dugaan penganiayaan ini ke kepolisian.
Ditemui Tribunbanyumas.com, SM menceritakan, keributan itu bermula saat dirinya sedang duduk dan merokok di becaknya.
Tak dinyana, tiba-tiba U datang dari arah belakang dan menggebrak becaknya.
• Tukang Becak Berdarah-darah Dianiaya Anggota Ormas di Cilacap, Pelaku Kesal Lihat Korban Tak Puasa
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• KABAR BAIK! Warga Jateng Perantauan di Jabodetabek Segera Terima Bantuan, Ganjar: Sedang Proses
• Bantuan Sosial Kemensos Rp 600 Ribu Sudah Cair, Simak Cara dan Syarat Warga Semarang Mengambilnya
Saat menggebrak becak itu U berkata: "puasa, udud bae."
Sontak SM merasa kaget dan menjawab: "berisik, ngomong bae."
Lalu setelah itu SM turun dari becak.
Saat turun dari becak itu, kata SM, mungkin dia dikira akan ngamuk.
Tak lama kemudian, dia mengaku dipukul, lalu terjadilah keributan tersebut.
Akibat dari keributan itu, SM mengalami luka di sebelah kiri wajahnya.
Dia pun dilarikan ke Puskesmas terdekat oleh teman-teman seprofesinya karena wajahnya bersimbah darah.
Setelah itu SM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sampang, Cilacap.
Buntut keributan ini membuat media sosial ramai dengan informasi simpang siur.