Berita Video
Video Subuh-subuh Bupati Banyumas Sidak Pasar Wage Purwokerto
Bupati Banyumas, Achmad Husein turun langsung melakukan sidak kepada sejumlah pedagang di Pasar Wage Purwokerto pada, Rabu (13/5/2020).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Abduh Imanulhaq
Dalam razia ini hanya ada sekitar 1 persen warga dan pedagang yang tidak memakai masker.
Sebagian lain membawa masker tetapi tidak digunakan secara benar, pihaknya akan terus melakukan pantauan dan razia.
"Besok akan kami lakukan lagi ditempat lain," tandasnya.
Aturan pemakaian masker sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 Perda Kabupaten Banyumas tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.
Bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker diancam denda Rp 50 ribu atau kurungan 3 bulan.
Belasan dari mereka yang tertangkap dalam Operasi Yustisi Perda tersebut sudah ada yang disidang oleh Pengadilan Negeri Banyumas beberapa waktu lalu.