Berita Internasional

Makan Umpan Ikan, Minum Air Laut dan Hanya Tidur 3 Jam, Kisah Pilu ABK Indonesia di Kapal China

Makan Umpan Ikan dan Hanya Tidur 3 Jam, Kisah Pilu ABK Indonesia di Kapal China

KFEM via BBC
Para Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia ketika bekerja di kapal penangkap ikan milik perusahaan China, yang memburu hiu di lautan lepas, mendapat perlakuan tidak manusiawi. Mereka hanya tidur 3 jam, makan umpan ikan, dan minum air laut yang disuling. 

RV, BR, KR, MY, dan NA sepakat meminta Pemerintah Indonesia untuk melakukan gugatan hukum kepada pemilik kapal asing.

"Agar kejadian ini tidak terulang lagi," ujar mereka.

Sementara itu, MY dan NA berharap pengalaman buruk mereka di atas kapal Long Xin 629 tidak dialami warga Indonesia yang tertarik untuk "melaut".

Untuk itulah, mereka mengharapkan agar perusahaan yang mengirimkan calon ABK agar lebih memperhatikan soal hak-hak mereka sebagai ABK.

"Kita kan sudah ada perjanjian, dan ada pelanggaran kayak gini. Kita maunya perusahaan (yang mengirimkan mereka) bersikap lebih tegas," kata MY.

"ABK, pekerjaan berisiko tinggi"

Koordinator ILO Asia Tenggara untuk Proyek Perikanan, Abdul Hakim, mengatakan, para pekerja berhak tahu rincian pekerjaan mereka, seperti jam kerja, dalam kontrak awal.

"Itu pelanggaran," kata Abdul menanggapi pengakuan sejumlah ABK Indonesia yang mengaku kontrak kerjanya tak memuat keterangan itu.

Ia mengatakan, seharusnya jam kerja hingga hak-hak pekerja untuk beristirahat dicantumkan dalam kontrak kerja.

Konvensi ILO No 188 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan, kata Abdul, mengatur ABK berhak beristirahat selama 10 jam sehari pada kapal yang tetap di laut selama tiga hari.

"Problemnya (dalam kasus ini) ada di soal kelelahan, keletihan, dan tidak terjaminnya masa istirahat," ujar Abdul.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, ABK di kapal ikan termasuk pekerjaan yang berisiko tinggi.

Ia mengatakan, masalah seperti ini harus diselesaikan dari hulu.

"(Pemerintah) mendorong pengawasan lebih ketat terhadap penyusunan perjanjian kerja laut antara awak kapal dengan pihak pemilik kapal sehingga tidak ada klausul yang merugikan hak-hak awak kapal," ujar Retno.

"Mendorong penegakan hukum terhadap pihak yang memberangkatkan awak kapal tanpa melalui prosedur."

"Pelaksanaan hukuman perlu dikedepankan berdasarkan UU 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang."

Retno mengatakan dalam konferensi pers secara daring (7/5/2020) bahwa pihaknya telah mengadakan komunikasi dengan Dubes China terkait kasus itu.

Salah satu yang dituntutnya adalah tanggung jawab dari perusahaan China yang mempekerjakan para ABK.

"Meminta dukungan Pemerintah Tiongkok untuk membantu pemenuhan tanggung jawab perusahaan atas hak para awak kapal Indonesia, termasuk pembayaran gaji yang belum dibayarkan dan kondisi kerja yang aman," ujarnya.

Retno mengatakan, Pemerintah China mengklaim, mereka akan memastikan agar perusahaan kapal China itu bertanggung jawab untuk mematuhi hukum yang berlaku dan kontrak yang sudah disepakati.

Namun, Retno mengatakan, pelarungan jenazah ABK Indonesia sudah sesuai dengan standar yang diterapkan ILO. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kisah ABK Indonesia di Kapal China, Tidur Hanya 3 Jam dan Makan "Umpan Ikan"

Polisi Ungkap Fakta Lain Misteri Surat Cinta Mayat Wanita dalam Kardus, Bujuk Orang Lain Mengaku

Tak Kunjung Serahkan Diri, Polisi Ringkus Youtuber Ferdian Paleka di Tol Jakarta Merak

Berkat Penelusuran Facebook, Misteri Penemuan Kerangka Manusia yang Dibunuh Sejak Februari Terungkap

Misteri Surat Cinta Mayat dalam Kardus: Saya Sangat Mencintai Elvina sehingga Saya Membunuh

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved